Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan Pelaku Tawuran Remaja 15 Orang, 2 Ditahan Dan 1 DPO

Ilustrasi aksi tawuran para remaja.
(Foto: Istimewa)  


NET – Polisi mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam tawuran remaja mengakibatkan hilang seorang nyawa di Jalan KH Hasyim Ashari, depan restoran cepat saji McDonald's, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan seorang remaja RAS, 17, warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 15 remaja yang diamankan ditetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu ALS alias Gembel, 16, dan DS alias BWO, 17. Seorang lagi RDY alias JONKAY, 22, juga ditetapkan sebagai tersangka tapi masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial," ungkap Kapolres, Senin (28/11/2022).

Zain mejelaskan korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.

"Dari para pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek," kata Kapolres.

"Para pelaku sudah kami diamankan di kantor Polres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan," tutur Zain.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Hukumannya 12 tahun penjara," ucapnya. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments