Ilustrasi aksi tawuran para remaja. (Foto: Istimewa) |
Dalam kejadian tersebut mengakibatkan seorang remaja RAS, 17,
warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 15
remaja yang diamankan ditetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan
korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu ALS alias Gembel, 16, dan DS alias
BWO, 17. Seorang lagi RDY alias JONKAY, 22, juga ditetapkan sebagai tersangka
tapi masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November
2022 sekira pukul 04.30 WIB antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui
media sosial," ungkap Kapolres, Senin (28/11/2022).
Zain mejelaskan korban meninggal dunia dari salah satu
kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah
kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.
"Dari para pelaku, kita berhasil mengamankan barang
bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi
pipih dengan sebutan corbek," kata Kapolres.
"Para pelaku sudah kami diamankan di kantor Polres
Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan,"
tutur Zain.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat
(3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau pasal
351 ayat (3) KUHP.
"Hukumannya 12 tahun penjara," ucapnya. (*/pur)
0 Comments