Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pekerja Film Layak Memiliki Standar Acuan Perlindungan Hukum

Ninik L. Karim.
(Foto: Istimewa) 


NET - Kini sudah  saatnya para pekerja perfilman Indonesia memiliki acuan perlindungan hukum yang jelas, agar mereka memperoleh kepastian perlindungan hukum. Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Perburuhan Kemalsyah Siregar, dalam seri keempat webinar Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI), Jumat (15/10/2022), di Jakarta dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Film”.

“Dengan kata lain, ada warning system," ujar lulusan Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu.

Kemal menjelaskan dalam perlindungan hukum terhadap para pekerja film, ada dua aspek. Pertama perlindungan hukum yang terkait dengan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan sebagainya. Sedangkan aspek kedua, perlindungan hukum terhadap diri para pekerja perfilman.

Menurut Kemal, bidang keahlianya sebagai advokat, hanya terbatas pada perlindungan hukum perburuhan kepada para pekerja perfilman. “Untuk yang pertama soal hak kekayaan intelektual, saya tidak mau atau tidak dapat memberi komentar karena hal itu di luar bidang saya,” terang Kemal.

Pakar perburuhan yang menjadi advokat banyak perusahaan besar itu menyebutkan dilihat dari jenis pekerjaannya,  sudah perlu diperhatikan adanya  perjanjian kerja  yang mengatur jam kerja  ideal bagi pekerja film.

“Idealnya  perjanjian kerja yang pas dan  sesuai dituangkan dalam surat kontrak, waktunya hanya 7 jam sehari atau 40 jam untuk enam hari kerja, “ tutur Kemal.

Kemudian kalau ada lembur, kata Kemal, harus sesuai dengan yang diatur oleh UU Perburuhan. “Minimal sesuai dengan peraturan setempat,” jelasnya.

Istilah setempat pun, dalam pandangan Kemal, harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan kontrak awal, bukan semata dikaitkan dengan tempat lokasi pengambilan gambar semata.

Selain Kemalsyah Siregar, dalam webinar itu juga ditampilkan  Niniek L Karim, artis yang psikolog  sosial UI, dan sutrada muda “Hadrah Daeng Ratu”.

Peran Penting Wartawan

Manakala memberi sambutan dalam webinar ini, Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek RI Ahmad Mahendra mengemukakan peran penting  wartawan dalam perjalanan perfilman Indonesia.

“Wartawan film dan budaya di Indonesia adalah pilar utama dan mengambil peran sangat penting
sebagai penguat ekosistem perfilman tanah air,“ ucap Mahendra.

Mahendra menyebutkan sejarah telah membuktikan peran penting wartawan film dalam perjalanan panjang film Indonesia.

Mahendra mengatakan berdasarkan pemahaman itulah dia menilai Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) sangat penting keberadaan dan keberlangsungannya.

“Karenanya, Direktorat Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek RI memberikan dukungan sepenuhnya atas terselenggaranya FFWI XII tahun 2022 ini,” tutur Mahendra.

Mahendra menyebutkan tema ini sangat penting bagi perfilman nasional Indonesia. Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar tema ini dikembangkan untuk acara nasional.

Sedangkan, Niniek L. Karim dalam pemaparanya menyampaikan  beberapa hal, di antaranya soal jam kerja yang tidak sesuai dengan upah yang diterima. Bahkan ia mengangap hal itu seperti kerja rodi.

“Misalnya seorang figuran film, kerja dari subuh ke subuh lagi dan hanya dapat honor yang tidak semestinya,  Ini kan kerja rodi," ungkap Niniek L. Karim.

Sutradara Hadrah Daeng Ratu itu lebih menyoroti ke kontrak kerja. Dia mengungkapkan kontrak kerja dalam perfilman nasional kebanyakan cuma ditandatangan chief atau pimpinan kelompok. “Itu pun tidak semua kru tahu. Sementara di surat kontrak tertulis berlaku untuk semua kru,” ujar Hadrah.

Berdasarkan pengalaman Hadrah, sering terjadi pembatalan sebuah produksi tanpa kompensasi apa-apa. Oleh sebab itu, ia mengajak kepada para pekerja film untuk mengkampanyekan kesadaran kontrak.

“Harus dikampanyekan lagi kesadaran kontrak kerja antara kru dan rumah produksi," ucap Hadrah.

 Hadrah berpendapat normalnya  kru film bekerja tidak lebih dari 14 jam. Kalau bekerja lebih 20 jam kemungkinan besar berdampak banyak, misalnya ada sakit. Selain itu, jika pulang larut malam karena kecapean  ada bahaya di jalan.

Selain itu, Hadrah mengungkapkan karena sering terjadi tidak tepat waktu sehingga jadwal syuting menjadi mundur. “Akibatnya merugikan para pekerja film,” tuturnya. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments