Voucke
Lontaan dan Adrianus R. Pusungunaung. (Foto: Istimewa) |
NET - Persatuaan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara
segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR, seorang oknum anggota
pemegang KTA (Kartu Tanda Anggota) PWI Muda. Hal ini pasca terungkapnya kasus
dugaan pemerasan oleh Tim Penyidik Polresta Manado, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong,
Tuminting, Kota Manado.
"Sesuai Peraturan
Rumah Tangga PWI BAB III pasal 4
Organisasi dapatkan memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota,
karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku
Wartawan," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut Adrianus R.
Pusungunaung, di Manado, Senin (24/10/2022).
Adrian mengatakan organisasi PWI tidak kompromi bagi setiap
anggotanya yang melakukan tindak pidana. Kecuali berkaitan dengan delik pers.
Sementara itu, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan menanggapi
pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Ujang
Kosasi, SH.
"Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum
wartawan yang tercudik Tim Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasa
berinisial FN adalah pemegang KTA PWI Muda. Ini menyangkut nama baik organisasi
PWI, tidak ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainya yang mengaku wartawan,
karena sesuai data bukan anggota PWI," tutur Voucke.
Voucke heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan
dengan kasus dugaan pemerasan ini. "Saya ini sudah di atas panggung, dan
sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama
saya sudah dikenal hampir seluruh warga Sulawesi Utara. Justru yang saya
pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan
pencitraan," ucap Voucke.
Voucke mengatakan kasus yang menimpa seorang anggota PWI
adalah pernyataan organisasi PWI. "Jadi, uruskan organisasi masing-masing.
Apakah, Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen - RI, mengerti isi Kode Etik
Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan, uruslah organisasimu," ujar Voucke.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi pembelaan
wartawan PWI Pusat Oktap Riady menegaskan berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun
1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi
undang-undang. Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak
dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan
terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut,
dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.
"Saya menyesalkan masih adanya praktik pemerasan. Jika
anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan,
kartu UKW-nya harus dicabut," ucapnya. (*/rls)
0 Comments