![]() |
Tersangka DH, pelaku pencabulan (baju warna terang) saat digiring ke kantor polisi. (Foto: Istimewa) |
NET - Pelaku tindak pidana pencabutlan dibawah umur yakni DH,
47, warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Banten, ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku, pihaknya terlebih dahulu
melakukan penyelidikan. Kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan
gelar penetapan tersangka.
"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti.
Proses penangkapan pelaku dengan kondisi aman dan terkendali," ujar Kombes
Zain kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Kapolres menyebutkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah
umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku DH di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone Xiomi
dan 1 buah tas warna hitam. Petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan
lebih lanjut," ungkap Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal
81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal
15 tahun penjara," ucap Zain. (*/rls)
0 Comments