Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditangkap Polisi Pelaku Pencabulan Anak Di Cibodas Kota Tangerang

Tersangka DH, pelaku pencabulan (baju 
warna terang) saat digiring ke kantor polisi.
(Foto: Istimewa)  


NET - Pelaku tindak pidana pencabutlan dibawah umur yakni DH, 47, warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti. Proses penangkapan pelaku dengan kondisi aman dan terkendali," ujar Kombes Zain kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Kapolres menyebutkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku  DH di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam. Petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Zain. (*/rls)


Post a Comment

0 Comments