Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proses Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Kabupaten Lebak Didukung Pemprov Banten

Muhammad Yusuf pada Rapat Koordinasi 
Gugus Tugas Reforma Agraria Banten. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2002, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).

“Setiap kali rapat, pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan sudah ada masukan teknis, apa yang harus dilaksanakan,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemprov Banten Muhammad Yusuf, Rabu (21/9/2022)

Hal itu dikatakan Yusuf pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2022 di Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Kawassan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Jalan Syech Nawawi Banten, Kota Serang.

Dikatakan, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.

Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber dengan 1.100 hektar yang berakhir pada 31 Desember 2002. Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni  944,02 hektar.

Menurutnya, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.

“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.

“Akan dilakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga,” tutur Rudi.

Rudi menjelaskan tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria, tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak, dan kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah.

Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Banten, Polda Banten, Kejati Banten, Pemkab Lebak, PT The Bantam & Preanger Rubber, Persaudaraan Petani Banten (P2B) dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (Kompas). (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments