Barang bukti berupa handphone yang dijambret dari emak-emak. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menyebut aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis, mengincar
korban perempuan ibu-ibu berusia diatas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor
sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.
"Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet
para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban
terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri," kata Kapolres kepada
wartawan, Kamis, (15/9/2022).
Zain menjelaskan terdapat empat korban wanita dan empat
laporan kepolisian dengan modus yang sama. Semua korban mengalami luka pada
kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.
Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin
Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap
identitas tersangka.
"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan
sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,
Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP),"
ungkapnya.
Kapolres menuturkan setelah dilakukan pengembangan terhadap
tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hape-hape hasil curiannya, dan
penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu
tempat.
"Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti sepeda
motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau, dan
abu-abu, topi, dan sepatu. Sementara dari tangan penadah, kami amankan lima
buah hape berbagai merk milik para korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek
Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan dan penadah barang curian. (*/pur)
0 Comments