Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjambret Tas Emak-emak Berisi Handphone, Diringkus Polisi

Barang bukti berupa handphone  
yang dijambret dari emak-emak. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Seorang AO, 27, spesialis jambret handphone (hape) berikut seorang penadahnya A, 33, diringkus polisi, Rabu (14/9/2022).

Kedua tersangka yakni OA, warga Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang sebagai pemetik
(jambret) dan A, warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis, mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia diatas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.

"Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis, (15/9/2022).

Zain menjelaskan terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama. Semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.

Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.

"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.

Kapolres menuturkan setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hape-hape hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

"Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau, dan abu-abu, topi, dan sepatu. Sementara dari tangan penadah, kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian. (*/pur)

 

 


Post a Comment

0 Comments