Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Bambang Soesatyo yang akrab disapa
Bamsoet tersebut di Jakarta, Jumat (2/9/2022)
terhadap masalah actual.
Bamsoet mengatakan serta Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan membongkar latar
belakang dan motifnya serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang
terlibat dalam dugaan kebocoran data tersebut.
“Hal ini mengingat kebocoran data masyarakat di Indonesia
sudah pernah terjadi dan sikap tegas Pemerintah dalam kasus ini dibutuhkan agar
dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan rasa percaya terhadap Pemerintah,”
ucap Ketua MPR RI itu.
Ketua MPR RI mendesak Pemerintah agar Kemkominfo, membenahi
dan memperkuat sistem keamanan siber khususnya yang menyangkut data pribadi masyarakat, agar
masyarakat dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan data pribadinya baik
untuk keperluan-keperluan pendataan di sejumlah sistem atau platform digital.
Menurut Bamsoet, Pemerintah tidak perlu menunggu pembahasan
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi/RUU PDP selesai dibahas untuk
memperkuat upaya perlindungan data pribadi masyarakat.
“Akan tetapi Pemerintah harus berkomitmen agar kasus-kasus
kebocoran data kedepannya tidak terulang kembali,” tutur Bamsoet.
Ketua MPR RI itu meminta dan mendorong seluruh pimpinan
lembaga di Indonesia untuk mendukung upaya Pemerintah melindungi data pribadi
masyarakat dengan mematuhi ketentuan dan keamanan penyimpanan data pribadi
masyarakat yang berlaku, dan menjamin bahwa data pribadi tidak disalahgunakan
atau diretas oleh pihak siapapun demi kepentingan pribadi yang merugikan dan membahayakan
masyarakat. (*/pur)
0 Comments