Surya Bagya, SH MH, Haji Jamal Ishak, dan Syafril Elain, SH di Polres Metro Depok. (Foto: Istimewa) |
Saat melaporkan masalah tersebut, Haji Jamal Ishak
didampingi penasihat hukum yakni Surya Bagya, SH MH, Syafril Elain, SH, dan
Asep Setiawan, SH. Ketiga penasihat hukum tersebut dari Kantor Advokat Suryat
Bagya dan Rekan, Kota Tangerang.
“Betul, kami mendampingi Bapak Haji Jamal Ishak untuk
membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saudara Galuh
Hartono,” ujar Surya Bagya kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (27/9/2022).
Surya Bagya menjelaskan langkah yang ditempuh oleh Haji
Jamal Ishak tersebut oleh karena Galuh Hartono sudah dilayangkan somosi
sebanyak dua kali namun tidak ada niat untuk mengembalikan uang telah dipakai
untuk kegiatan usaha.
“Klien kami yakni Pak Haji Jamal diminta oleh Saudara Galuh
Hartono untuk menempatkan modal pada usahanya. Saudara Galuh Hartono usahanya
bergerak dalam bidang jasa dan kontraktor,” tutur Surya Bagya.
Sementara itu, Syafril Elain menjelaskan laporan ke Polres Metro
Depok dilakukan pada Senin, 21 September 2022 dengan Nomor:
STPLP/B/2233/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA yang ditandatangani
oleh Inspektur Dua Suyono. Dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Galuh Hartono disebutkan oleh Polres Metro Depok pasal 378 KUHP
dan pasal 372 KUHP.
“Dengan telah dilaporkan masalah tersebut ke Polres Metro
Depok, kami berharap Saudara Galuh Hartono patuh terhadap proses hukum.
Sebaiknya, bila Saudara Galuh Hartono dipanggil oleh Polres Metro Depok
datanglah,” ucap Syafril Elain menyarankan.
Sebelumnya, kata Syafril, somasi sudah dilayangkan kepada
Galuh Hartono yang beralamat Jalan Kampung Sumur Selatan RT 007 RW 10 No. 12,
Klender, Jakarta Timur dan kantor di Jalan Kampung Sumur RT 007 RW 10 No. 19,
Klender, Jakarta Timur, pada 5 Juli 2022 sebagai somasi pertama. Namun, Galuh
Hartono tidak juga mengembalikan dana penempatan modal Haji Jamal sehingga
dilayangkan kembali somasi kedua yakni pada 27 Juli 2022.
“Sampai laporan ini disampaikan ke Polres Metro Depok,
Saudara Galuh Hartono pun belum mengembalikan dana tersebut kepada Pak Haji
Jamal,” tutur Syafril Elain. (*/bah)
0 Comments