Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur PT WJA Galuh Hartono, Diduga Menipu Rp 1,5 M Dilaporkan Ke Polres Depok

Surya Bagya, SH MH, Haji Jamal Ishak, dan
Syafril Elain, SH di Polres Metro Depok.
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Setelah disomasi dua kali, Direktur PT Wijayakusuma Jaya Abadi (WJA) Galuh Hartono, ST akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh Haji Jamal Ishak karena diduga melakukan penipuan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Saat melaporkan masalah tersebut, Haji Jamal Ishak didampingi penasihat hukum yakni Surya Bagya, SH MH, Syafril Elain, SH, dan Asep Setiawan, SH. Ketiga penasihat hukum tersebut dari Kantor Advokat Suryat Bagya dan Rekan, Kota Tangerang.

“Betul, kami mendampingi Bapak Haji Jamal Ishak untuk membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saudara Galuh Hartono,” ujar Surya Bagya kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (27/9/2022). 

Surya Bagya menjelaskan langkah yang ditempuh oleh Haji Jamal Ishak tersebut oleh karena Galuh Hartono sudah dilayangkan somosi sebanyak dua kali namun tidak ada niat untuk mengembalikan uang telah dipakai untuk kegiatan usaha.

“Klien kami yakni Pak Haji Jamal diminta oleh Saudara Galuh Hartono untuk menempatkan modal pada usahanya. Saudara Galuh Hartono usahanya bergerak dalam bidang jasa dan kontraktor,” tutur Surya Bagya.

Sementara itu, Syafril Elain menjelaskan laporan ke Polres Metro Depok dilakukan pada Senin, 21 September 2022 dengan Nomor: STPLP/B/2233/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA yang ditandatangani oleh Inspektur Dua Suyono. Dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Galuh Hartono disebutkan oleh Polres Metro Depok pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“Dengan telah dilaporkan masalah tersebut ke Polres Metro Depok, kami berharap Saudara Galuh Hartono patuh terhadap proses hukum. Sebaiknya, bila Saudara Galuh Hartono dipanggil oleh Polres Metro Depok datanglah,” ucap Syafril Elain menyarankan.

Sebelumnya, kata Syafril, somasi sudah dilayangkan kepada Galuh Hartono yang beralamat Jalan Kampung Sumur Selatan RT 007 RW 10 No. 12, Klender, Jakarta Timur dan kantor di Jalan Kampung Sumur RT 007 RW 10 No. 19, Klender, Jakarta Timur, pada 5 Juli 2022 sebagai somasi pertama. Namun, Galuh Hartono tidak juga mengembalikan dana penempatan modal Haji Jamal sehingga dilayangkan kembali somasi kedua yakni pada 27 Juli 2022.

“Sampai laporan ini disampaikan ke Polres Metro Depok, Saudara Galuh Hartono pun belum mengembalikan dana tersebut kepada Pak Haji Jamal,” tutur Syafril Elain.  (*/bah)

Post a Comment

0 Comments