Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkedok Kios Kosmetik, 3 Penjual Obat Terlerang Diringkus Polisi

Obat terlarang yang disita oleh polisi.
(Foto: Istimewa)  


NET - Tiga penjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin di wilayah Sepatan diamankan petugas Polsek Sepatan.

Mereka diringkus petugas di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras dalam operasi gabungan Polsek Sepatan, Koramil , Satpol Pamong Prajara (PP), Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan ini seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.

"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut yakni MI, I, dan A. Mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing setelah ditemukan barang bukti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid dari tempatnya.

"Sebanyak 2.576 butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios kosmetik," jelasnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments