Obat terlarang yang disita oleh polisi. (Foto: Istimewa) |
Mereka diringkus petugas di lokasi berbeda dengan barang
bukti ribuan butir obat-obatan keras dalam operasi gabungan Polsek Sepatan,
Koramil , Satpol Pamong Prajara (PP), Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM),
Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang
Kota.
Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar
Undang-Undang Kesehatan ini seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.
"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno
dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol
dan eximer," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi
Nugroho kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G
tersebut yakni MI, I, dan A. Mereka diamankan di toko atau kios kosmetik
masing-masing setelah ditemukan barang bukti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid
dari tempatnya.
"Sebanyak 2.576 butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100
butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370
butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko
tersangka A, modusnya berkedok kios kosmetik," jelasnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik
kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat
(3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU
RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/pur)
0 Comments