Pengurus Fraksi Golkar MPR RI dan para narasumber yang mengisi diskusi. (Foto: Istimewa) |
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengtakan sesuai ketentuan
Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc MPR itu dilakukan dalam
Sidang Paripurna MPR. Sidang Paripurna MPR dengan agenda tunggal pembentukan
Panitia Ad Hoc MPR.
“Pelaksanaannya akan diawali dengan penjelasan Pimpinan MPR
dan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD, sesuai dengan ketentuan Pasal 87
Tata Tertib MPR yang mengatur mengenai tata cara pembentukan keputusan MPR,”
ujar Bambang di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan Panitia Ad Hoc MPR yang
akan diputuskan pembentukkannya tersebut bertugas menyiapkan rancangan
Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara
(PPHN) tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD NRI 1945.
Sidang Paripurna tersebut, kata Bambang, akan menjadi Sidang
Paripurna yang pertama kali diselenggarakan oleh MPR RI sejak Reformasi
bergulir, di luar Sidang Paripurna rutin seperti pelantikan presiden/wakil
presiden maupun Sidang Tahunan. Sidang Paripurna diselenggarakan sebagai tindak
lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022, dimana seluruh Fraksi
dan Kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN
yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan pembentukan
Keputusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I, pembahasan
oleh Sidang Paripurna yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR, dilanjutkan
Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Tingkat II, pembahasan oleh Panitia
Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat
II ini merupakan Rancangan Keputusan MPR.
"Serta Tingkat III, pengambilan keputusan oleh Sidang
Paripurna setelah mendengar laporan Pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bilamana perlu
dengan kata akhir dari Fraksi dan Kelompok DPD. Pembicaraan Tingkat III untuk
mengambil keputusan tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN bisa saja waktunya
dilakukan setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 14
Februari 2024, sehingga kondisi politik sudah jauh lebih tenang dan
kondusif," jelas Bambang yang akrab disapa Bamsoet.
Bamsoet menegaskan pilihan bentuk hukum PPHN apapun nantinya
yang diambil, tergantung dinamika pembahasan di Panitia Ad Hoc, yang bertugas
menyiapkan rancangan keputusan MPR RI mengenai bentuk hukum dan substansi
PPHN," ujar Bamsoet usai menghadiri Focus Group Discussion 'Urgensi
Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara', yang diselenggarakan Fraksi Partai
Golkar MPR RI, di Komplek MPR RI, Jakarta.
Turut hadir antara lain, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI
Idris Laena, Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah, dan Sekretaris
Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir. Hadir pula dari Komisi Kajian
Ketatanegaraan MPR RI, antara lain Wakil Ketua Rambe Kamarul Zaman, dan para
anggota antara lain Rully Chairul Azwar dan Andi Mattalatta, pakar hukum tata
negara Refly Harun serta Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari. (*/pur)
0 Comments