Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bamsoet: Bentuk Hukum PPHN Akan Ditentukan Seluruh Fraksi MPR Dan DPD Saat Paripurna

Pengurus Fraksi Golkar MPR RI dan  
para narasumber  yang mengisi diskusi.  
(Foto: Istimewa)  


NET - MPR RI belum menentukan pilihan bentuk hukum terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Walaupun demikian, dalam Rapat Pimpinan MPR RI pada 30 Agustus lalu sepakat akan mengusulkan jadwal Sidang Paripurna MPR RI pada 3 Oktober 2022 kepada Forum Rapat Gabungan MPR RI yang akan digelar pada akhir September 2022 dengan agenda pengambilan keputusan pembentukkan Panitia Ad Hoc.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengtakan sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc MPR itu dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. Sidang Paripurna MPR dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR.

“Pelaksanaannya akan diawali dengan penjelasan Pimpinan MPR dan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Tata Tertib MPR yang mengatur mengenai tata cara pembentukan keputusan MPR,” ujar Bambang di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan Panitia Ad Hoc MPR yang akan diputuskan pembentukkannya tersebut bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD NRI 1945.

Sidang Paripurna tersebut, kata Bambang, akan menjadi Sidang Paripurna yang pertama kali diselenggarakan oleh MPR RI sejak Reformasi bergulir, di luar Sidang Paripurna rutin seperti pelantikan presiden/wakil presiden maupun Sidang Tahunan. Sidang Paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022, dimana seluruh Fraksi dan Kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan pembentukan Keputusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I, pembahasan oleh Sidang Paripurna yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR, dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan Rancangan Keputusan MPR.

"Serta Tingkat III, pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna setelah mendengar laporan Pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bilamana perlu dengan kata akhir dari Fraksi dan Kelompok DPD. Pembicaraan Tingkat III untuk mengambil keputusan tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN bisa saja waktunya dilakukan setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 14 Februari 2024, sehingga kondisi politik sudah jauh lebih tenang dan kondusif," jelas Bambang yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menegaskan pilihan bentuk hukum PPHN apapun nantinya yang diambil, tergantung dinamika pembahasan di Panitia Ad Hoc, yang bertugas menyiapkan rancangan keputusan MPR RI mengenai bentuk hukum dan substansi PPHN," ujar Bamsoet usai menghadiri Focus Group Discussion 'Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara', yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Komplek MPR RI, Jakarta.

Turut hadir antara lain, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena, Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah, dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir. Hadir pula dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, antara lain Wakil Ketua Rambe Kamarul Zaman, dan para anggota antara lain Rully Chairul Azwar dan Andi Mattalatta, pakar hukum tata negara Refly Harun serta Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments