Pj Gubernur Banten Al Mukabar. (Foto: Istimewa) |
“Parameter layanan kesehatan juga dimaksimalkan sebagai
implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah),” ujar
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Kota Serang, Senin (5/9/2022).
Angka yang dikemukakan oleh Pj Gubernur Banten tersebut sebelum Presiden mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
“Pendapatan daerah mengalami perbaikan meski pandemi,
tingkatan secara relevan didapatkan. Output dan outcome dalam rangka agenda
reformasi birokrasi. Penggunaan belanja mencapai rangking tiga hingga lima
nasional,” jelasnya.
Diungkapkan, isu-isu strategis pembangunan reformasi
birokrasi sudah dikomunikasikan ke DPRD Provinsi Banten. Hingga bulan Desember
2022, masih dalam proses penyesuaian fungsional.
“Pemprov Banten saat ini konsen pada transformasi digital
untuk menjadi daya dukung dalam birokrasi, layanan masyarakat, dan pendidikan,”
jelas Al Muktabar.
Dipaparkan, reformasi birokrasi sangat mendukung
terbentuknya ekosistem ekonomi. Demikian pula dengan pembangunan infrastruktur
yang tepat. SAKIP dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. Proses
hubungan antar unit stakeholder (para pemangku kepentingan).
“Bantuan bantalan sosial merupakan bentuk kehadiran
pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan BBM
(Bahan Bakar Minyak). Menjadi jembatan (intervensi) pemerintah atas output dan
outcome SAKIP terhadap indikator makro,” jelas Al Muktabar.
“Untuk bantalan sosial sudah disiapkan Peraturan Gubernur,
Belanja Tak Terduga, serta koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk sistem
kebersamaan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” pungkasnya.
Sebagai informasi, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem
perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras
dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Evaluasi SAKIP dan Reformasi
Birokrasi (RB) 2022 dilakukan sejak Agustus 2022.
Seperti dijelaskan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan
Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Wilayah I
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Akhmad
Hasmy, proses evaluasi SAKIP RB 2022 akan melalui tiga tahap. Pertama adalah
pra-evaluasi. Tahap kedua, pendalaman evaluasi akan fokus pada hasil pra
evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi yang diterima Kementerian PANRB
baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat. Tahap ketiga, penyampaian
hasil.
“Pelaksanaan pendalaman dilakukan secara daring melalui
aplikasi Zoom dan jika memungkinkan, akan dilakukan kunjungan langsung pada
Kementerian/Lembaga tertentu,” jelas Al Muktabar usai paparan evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB)
2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
(Kementerian PANRB) Republik Indonesia secara virtual dari Pendopo Gubernur.
“Semua item yang kita laksanakan terarah dengan aturan
roadmap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,”
ungkap Al Muktabar kepada wartawan usai paparan evaluasi SAKIP dan Reformasi
Birokrasi (RB) 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia secara virtual dari Pendopo
Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota
Serang.
“Sasaran SAKIP cakupannya berdasarkan rekomendasi Kemen
PANRB. Hal itu yang kita lakukan untuk mencapai good governance dan clean
governance,” tuturnya.
Sementara untuk evaluasi RB, instansi pemerintah diminta
melakukan update bukti dukung evaluasi RB. Selain itu, tindaklanjut atas
rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya, progres reform, dan hasil Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus disampaikan kepada Kementerian PANRB.
“Rangkaian evaluasi SAKIP dan RB 2022 akan ditutup dengan
penyampaian laporan hasil evaluasi kepada instansi pemerintah. Targetnya,
tahapan ini akan dilakukan pada Januari 2023,” ungkap Hasmy. (*/pur)
0 Comments