Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Toko Kelontong Jual Miras, Polisi Amankan 72 Botol Minuman Beralkohol

Petugas Polres memeriksa botol yang 
berisi minuman ternyata beralkohol. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Sedikitnya 6 kardus minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol setiap satu kardus berisikan 12 botol disita oleh polisi.

Operasi yang digelar oleh petugas dari Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (29/8/2022) pukul 13:30 WIB secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol Miras berasal dari toko kelontong.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi, dan narkotika di wilayahnya.

Sebanyak 72 botol miras, kata Kapolres, didapatkan berdasarkan informasi aduan dari masyarakat setempat.  Di lokasi Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terdapat peredaran miras yang beralibi sebagai toko kelontong.

"Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, dan Narkoba. Hal ini dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek Miras," papar Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (29/8/2022).

Kapolres mengatakan Giat Operasi dan Razia Miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).

"Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota pada nomer WhatsApp 0822-11-110-110. Laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang," pungkas Kombes Zain. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments