Petugas Polres memeriksa botol yang berisi minuman ternyata beralkohol. (Foto: Istimewa) |
Operasi yang digelar oleh petugas dari Polres Metro
Tangerang Kota pada Senin (29/8/2022) pukul 13:30 WIB secara keseluruhan
mendapati sebanyak 72 botol Miras berasal dari toko kelontong.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menjelaskan akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi, dan narkotika
di wilayahnya.
Sebanyak 72 botol miras, kata Kapolres, didapatkan berdasarkan
informasi aduan dari masyarakat setempat.
Di lokasi Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten,
terdapat peredaran miras yang beralibi sebagai toko kelontong.
"Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi
penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, dan Narkoba. Hal ini dalam
rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan
ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek
Miras," papar Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (29/8/2022).
Kapolres mengatakan Giat Operasi dan Razia Miras kali ini
dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil,
dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik
(Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).
"Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki
informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota
pada nomer WhatsApp 0822-11-110-110. Laporkan setiap permasalahan yang ada di
Kota Tangerang," pungkas Kombes Zain. (*/pur)
0 Comments