Qoriah melayani Diana untuk klarifikasi tunggakan pembayaran PBB. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Akibatnya, warga melakukan klarifikasi ke kantor Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang di Pusat Pemerintah Kota Tangerang,
Jalan Satria Sudirman, Senin (1/7/2022).
“Ini bagaimana sih Pemda. Pembayaran PBB sudah dilakukan 30
tahun lalu baru sekarang dimunculkan. Kami sudah bayar PBB tapi tanda bukti pembayaran
terselip entah ke mana,” ujar Roni Ahmad di kantor Bapenda Kota Tangerang.
Roni datang ke Bapenda untuk mengadukan soal tagihan PBB
yang dikeluarkan oleh Bapenda. “Saya beli rumah tahun 1998 tapi yang ditagih
tahun 1997 ke bawah. Itu kan bukan kewajiban saya membayarnya. Setahu saya,
waktu transaksi jual-beli rumah di kantor notaris, si penjual diwajibkan
melampirkan tanda bukti pembayarayan PBB lima tahun terakhir,” ucap Roni yang
didampingi oleh seorang wanita.
Roni menduga terjadi kesalahan data di pemerintahan atau
memang ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu. “Seharusnya, Pemerintah yang
mengoreksi data pembayaran PBB bukan langsung melayangkan tunggakan tagihan
pembayan PBB kepada warga. Ini kan bikin repot saja,” ujar Roni bersemangat.
Hal yang sama dialami oleh Diana, warga Kampung Buaran Besar
RT 004 RW 06, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Diana datang ke kantor
Bapenda bersama ibu dan anaknya.
Diana menyebutkan tagihan PBB tahun 2022 disertai tunggakan
tahun 1995, 1997, 1998, 1999, dan 2000. “Bapak saya sudah bayar PBB. Kan waktu
itu Pak Lurah rajin mengingatkan warga untuk membayar PBB sehingga warga bayar
PBB,” ucap Diana.
Bahkan, kata Diana, dari cerita orangtuanya pada saat itu
bila ada warga berurusan ke kantor kelurahan terus belum bayar PBB, tidak akan
dilayani. “Mustahil warga menunggak PBB. Sebab, Pak Lurah tidak akan menanda
tangani surat yang kita butuhkan sebelum bayar PBB. Kenapa sekarang tiba-tiba
ada tunggakan PBB,” tutur Diana keheranan.
Sementara itu, di loket pembayarahan PBB di Bank BJB di
Modernland pun terjadi silang pendapat antara warga sebagai wajib pajak dengan
petugas bank. “Bu, kami menerima pembayaran PBB sesuai dengan yang tertulis di
SPPT PBB. Bila Ibu keberatan silahkan datang ke Pemda untuk melakukan
klarifikasi,” tutur petugas Bank BJB.
Qoriah, petugas dari kantor Bapenda Kota Tangerang mengatakan warga yang datang
ke sini memang dilakukan klarfikasi. "Justru bila warga datang ke mari
memberikan alasan persoalan apa yang dihadapi. Bila sudah bayar PBB, tunjukkan
kepada kami buktinya,” ucap Qiriah.
Bila belum bawa tanda bukti, kata Qoriah, dipersilakan untuk
pulang ke rumah mencari bukti PBB. “Kalau sudah dapat, silakan bawa ke sini
bukti tanda pembayaran PBB,” ucap Qoriah.
(ril)
0 Comments