Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Kota Tangerang Resah, Muncul Tagihan Tunggakan SPPT PBB 20-40 Tahun Lalu

Qoriah melayani Diana untuk klarifikasi
tunggakan pembayaran PBB.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)



NET – Sejumlah warga Kota Tangerang resah dengan muculnya tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 20 sampai 40 tahun ke belakang.

Akibatnya, warga melakukan klarifikasi ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (1/7/2022).

“Ini bagaimana sih Pemda. Pembayaran PBB sudah dilakukan 30 tahun lalu baru sekarang dimunculkan. Kami sudah bayar PBB tapi tanda bukti pembayaran terselip entah ke mana,” ujar Roni Ahmad di kantor Bapenda Kota Tangerang.

Roni datang ke Bapenda untuk mengadukan soal tagihan PBB yang dikeluarkan oleh Bapenda. “Saya beli rumah tahun 1998 tapi yang ditagih tahun 1997 ke bawah. Itu kan bukan kewajiban saya membayarnya. Setahu saya, waktu transaksi jual-beli rumah di kantor notaris, si penjual diwajibkan melampirkan tanda bukti pembayarayan PBB lima tahun terakhir,” ucap Roni yang didampingi oleh seorang wanita.

Roni menduga terjadi kesalahan data di pemerintahan atau memang ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu. “Seharusnya, Pemerintah yang mengoreksi data pembayaran PBB bukan langsung melayangkan tunggakan tagihan pembayan PBB kepada warga. Ini kan bikin repot saja,” ujar Roni bersemangat.

Hal yang sama dialami oleh Diana, warga Kampung Buaran Besar RT 004 RW 06, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Diana datang ke kantor Bapenda bersama ibu dan anaknya.

Diana menyebutkan tagihan PBB tahun 2022 disertai tunggakan tahun 1995, 1997, 1998, 1999, dan 2000. “Bapak saya sudah bayar PBB. Kan waktu itu Pak Lurah rajin mengingatkan warga untuk membayar PBB sehingga warga bayar PBB,” ucap Diana.

Bahkan, kata Diana, dari cerita orangtuanya pada saat itu bila ada warga berurusan ke kantor kelurahan terus belum bayar PBB, tidak akan dilayani. “Mustahil warga menunggak PBB. Sebab, Pak Lurah tidak akan menanda tangani surat yang kita butuhkan sebelum bayar PBB. Kenapa sekarang tiba-tiba ada tunggakan PBB,” tutur Diana keheranan.

Sementara itu, di loket pembayarahan PBB di Bank BJB di Modernland pun terjadi silang pendapat antara warga sebagai wajib pajak dengan petugas bank. “Bu, kami menerima pembayaran PBB sesuai dengan yang tertulis di SPPT PBB. Bila Ibu keberatan silahkan datang ke Pemda untuk melakukan klarifikasi,” tutur petugas Bank BJB.

Qoriah, petugas dari kantor Bapenda Kota Tangerang mengatakan warga yang datang ke sini memang dilakukan klarfikasi. "Justru bila warga datang ke mari memberikan alasan persoalan apa yang dihadapi. Bila sudah bayar PBB, tunjukkan kepada kami buktinya,” ucap Qiriah.

Bila belum bawa tanda bukti, kata Qoriah, dipersilakan untuk pulang ke rumah mencari bukti PBB. “Kalau sudah dapat, silakan bawa ke sini bukti tanda  pembayaran PBB,” ucap Qoriah. (ril)

    

      

Post a Comment

0 Comments