Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugrho lihat barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Penggerebegan yang diduga tempat permainan judi online
tersebut diakui oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,
Kapolres mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan oleh Unit
Reskrim Polsek Cipondoh dan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota karena adanya
pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan di ruko itu. Upaya paksa
tersebut dilakukan pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar jam 16:30 WIB.
Di lokasi, pada saat petugas masuk dijumpai ada delapan
orang (empat laki-laki dan empat
perempuan) yang diduga sebagai operator. Petugas menemukan beberapa komputer 27
PC dan 9 handphone milik operator maupun perlengkapan internet lainnya. Namun,
pada saat petugas Polres dan petugas keamanan setempat masuk, sejumlah komputer
sedang dalam keadaan tidak beroperasi.
"Saat ini para penghuni yang ada di Ruko tersebut
sebanyak delapam orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro
Tangerang Kota untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi
online di ruko tersebut," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments