Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Terpilih ASN, PWI Sumbar Dialihkan Kepada Pelaksana Tugas

Ketua PWI Pusat Atal S. Depari saat 
memimpin rapat dengan DK dan DP PWI. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat untuk sementara akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt ) yang ditunjuk oleh Pengurus PWI Pusat.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI Pusat di kantor PWI Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, konferensi PWI Sumbar telah memilih Basril Basyar sebagai Ketua baru periode 2022 - 2027. Namun kemudian timbul persoalan karena ketua terpilih masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Hal itu dinilai Dewan Kehormatan melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat (2) yang melarang ASN menjadi wartawan kecuali yang bekerja di lembaga pemerintah yang berkaitan dengan jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN Antara.

"Karena belum bisa dilantik maka sementara PWI Sumbar akan dipimpin  pelaksana tugas (Plt)," ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Menurut Atal, PWI Pusat menunggu sampai pengunduran Basril Basyar sebagai ASN dikukuhkan melalui Surat Keputusan dari instansi terkait. Adapun batasan maksimalnya adalah enam bulan. Apabila sampai batas waktu tersebut status ASN belum bisa lepas maka akan diadakan konferensi ulang untuk memilih ketua baru.

Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang menegaskan langkah organisasi harus diambil demi menegakkan semua aturan yang ada di organisasi yakni Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Pada rapat tersebut diputuskan untuk pelaksanaan konferensi Jambi akan disupervisi secara langsung oleh pengurus PWI Pusat.

Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan, dan Ketua Dewan Penasihat sepakat untuk mengawal jalannya setiap konferensi di provinsi, termasuk Jambi agar tetap berpedoman pada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

PD, PRT, KEJ dan KPW merupakan landasan hukum manajemen dan budaya organisasi yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan organisasi-manajemen secara integral dan menyeluruh, sebagai suatu upaya kolektif mewujudkan Tujuan dan Upaya PWI (Bab II Pasal 3 dan Pasal 4).

Dewan Penasehat PWI Pusat berpandangan bahwa dalam menegakkan disiplin organisasi, Pengurus PWI Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

"Lakukan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan elemen organisasi dalam menerapkan seluruh ketentuan hukum, etika, dan norma organisasi tersebut sehingga dapat mencegah dan mengatasi berkembangnya masalah dalam penyelenggaraan Konferensi Provinsi," tutur Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad.

Sebagai organisasi profesi, kata Fachri, PWI mesti memelopori praktik demokrasi berbudaya yang dihidupkan oleh keseimbangan (harmoni) antara kecerdasan dan kearifan. Karena itu, Fachri menegaskan PWI tidak menolerir pragmatisme politik yang dicemari oleh cara-cara politicking dan apalagi politik transaksional.

"Senafas dengan hal tersebut, berlaku prinsip menyelesaikan semua masalah internal secara internal dengan asas musyawarah dan mufakat," imbuhnya. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments