Ketua PWI Pusat Atal S. Depari saat memimpin rapat dengan DK dan DP PWI. (Foto: Istimewa) |
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri
pengurus harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI Pusat di kantor PWI
Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya, konferensi PWI Sumbar telah memilih Basril
Basyar sebagai Ketua baru periode 2022 - 2027. Namun kemudian timbul persoalan
karena ketua terpilih masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni
sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Hal itu dinilai Dewan
Kehormatan melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat (2) yang melarang ASN
menjadi wartawan kecuali yang bekerja di lembaga pemerintah yang berkaitan
dengan jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN Antara.
"Karena belum bisa dilantik maka sementara PWI Sumbar
akan dipimpin pelaksana tugas (Plt),"
ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.
Menurut Atal, PWI Pusat menunggu sampai pengunduran Basril
Basyar sebagai ASN dikukuhkan melalui Surat Keputusan dari instansi terkait.
Adapun batasan maksimalnya adalah enam bulan. Apabila sampai batas waktu
tersebut status ASN belum bisa lepas maka akan diadakan konferensi ulang untuk
memilih ketua baru.
Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang menegaskan langkah
organisasi harus diambil demi menegakkan semua aturan yang ada di organisasi
yakni Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik
Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Pada rapat tersebut diputuskan untuk pelaksanaan konferensi
Jambi akan disupervisi secara langsung oleh pengurus PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan, dan Ketua
Dewan Penasihat sepakat untuk mengawal jalannya setiap konferensi di provinsi,
termasuk Jambi agar tetap berpedoman pada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan
Kode Perilaku Wartawan.
PD, PRT, KEJ dan KPW merupakan landasan hukum manajemen dan
budaya organisasi yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan
organisasi-manajemen secara integral dan menyeluruh, sebagai suatu upaya
kolektif mewujudkan Tujuan dan Upaya PWI (Bab II Pasal 3 dan Pasal 4).
Dewan Penasehat PWI Pusat berpandangan bahwa dalam
menegakkan disiplin organisasi, Pengurus PWI Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
wajib menerapkan prinsip reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
"Lakukan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan
elemen organisasi dalam menerapkan seluruh ketentuan hukum, etika, dan norma
organisasi tersebut sehingga dapat mencegah dan mengatasi berkembangnya masalah
dalam penyelenggaraan Konferensi Provinsi," tutur Ketua Dewan Penasihat
PWI Pusat Fachri Muhammad.
Sebagai organisasi profesi, kata Fachri, PWI mesti
memelopori praktik demokrasi berbudaya yang dihidupkan oleh keseimbangan
(harmoni) antara kecerdasan dan kearifan. Karena itu, Fachri menegaskan PWI
tidak menolerir pragmatisme politik yang dicemari oleh cara-cara politicking
dan apalagi politik transaksional.
"Senafas dengan hal tersebut, berlaku prinsip
menyelesaikan semua masalah internal secara internal dengan asas musyawarah dan
mufakat," imbuhnya. (*/rls)
0 Comments