Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dan Ketua SMSI Firdaus duduk berdampingan beserta pengurus. (Foto: Istimewa) |
Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan insan pers,
juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas. Hal guna mengetahui
media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang
kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra
dalam pertemuan dengan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung
Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).
Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti
jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan
pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat, Ervik
Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, dan Iwan
Jamaludin.
Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra didampingi
anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers
Asmono Wikan. Selain itu, tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti
Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.
Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang
mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini menyampaikan empat
poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk
kemajuan dunia pers. Di antaranya menyangkut pendataan dan verifikasi media
online yang tergabung di SMSI.
“Anggota SMSI saat
ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin
perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan
terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin
perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan
Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dan
profesional,” ujar Firdaus.
Guna kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kats Firdaus,
SMSI siap membantu untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan
menyerahkannya ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport atau pendampingan
pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.
“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan
media online yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan
media online bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” harap
Firdaus.
Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat
saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers
periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus
meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media online
(siber).
“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan
verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh
anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan
verifikasi. Karena dengan verifikasi ini,
masyarakat nanti akan mengetahui media yang benar-benar profesional, sesuai
semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.
Azyumardi Azra menuturkan Media berita online telah menjadi bagian dari
perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media online
tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital, sangat mendukung keberadaannya. Selain itu,
kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.
“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi
digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada
perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima
masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti
youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.
Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers
nasional dewasa ini. Bukan hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya
terhadap publik juga sangat luas.
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi
yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi,
pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan
oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
SMSI perlu ikut mengawal media online menjadi profesional,
baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai
dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin
redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi
perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan
kerjanya semakin profesional.
Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan
pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media online, karena memang fokus bidangnya adalah pers
yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk
teks, gambar, audio dan bahkan video.
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi
untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers
menegaskan pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap
perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib
mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik
(jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta
jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan
fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan,
kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).
Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik
di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).
Dewan Pers Dukung
Citizen Journalism
Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini ,
semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak. Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media
alternatif bagi masyarakat.
Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat
menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun
media elektronik, termasuk media online.
Dengan pesatnya bekembangan
citizen journalism di Indonesia,
Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga, akan menyikapinya dengan membuat formula yang
tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism
yang dinilai bisa melakukan
liputan layaknya jurnalis profesional.
“Citizen
Journalism bisa menjadi afiliator kita.
Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan
layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas
Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi
itu, yakni Asmono Wikan menjelaskan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI
dalam membantu menyukseskan pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers. Termasuk menyambut
positif SMSI turut menyukseskan program UKW.
“Karena dengan UKW
yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji, supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem
pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.
Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga,
akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan
medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di
tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan
masyarakat. (*/rls)
0 Comments