Wakil Walikota Tangerang Sachrudin dan Ketua KPU Kota Tangerang Syailendra beserta anggota KPU Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin mengatakan hal itu
pada Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang di aula Days Hotel, Jalan
Pembangunan 3 No. 17, Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).
"Harus ada persiapan, perencanaan, dan kesamaan
pemahaman untuk memulai suatu hal atau program," terang Sachrudin.
"Begitupun dengan partai politik sebagai wadah yang
akan mengusung bakal calonnya harus bisa mengetahui segala regulasi yang harus
dipatuhi," tuturnya.
Sachrudin menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang turut
mendukung perencanaan pesta demokrasi melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang dalam pendataan penduduk.
"Melalui Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil), kami mendukung pendataan masyarakat sebagai pemilik hak suara yang sah
dalam sebuah pemilihan," jelas Sachrudin.
Sachrudin berharap dari kegiatan ini dapat menghasilkan
kesepahaman yang bisa diterapkan bersama demi menciptakan suasana yang tetap
kondusif melalui politik yang santun.
"Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan perlu
diingat bahwa persaingan adalah hal yang wajar. Namun menciptakan suasana yang
baik dalam sebuah kompetisi adalah hal wajib," tukas Sachrudin. (*/pur)
0 Comments