![]() |
JPU Oktaviandi Samsurizal saat membacakan tuntutan dan keempat terdakwa mendengarkan secara seksama di hadapan majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi
Samsurizal, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Raden Aji Suryo, SH
MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Jaksa Oktaviandi mengatakan perbuatan keempat terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 259 KUHPidana mengakibatkan
korsleting kabel listrik dan menimbulkan kebakaran mengakibatkan 49 orang meninggal
dunia. Meskipun begitu, keempat terdakwa selama persidangan berlangsung
mengakui perbuatannya terus terang dan tidak berbelit-belit.
Jaksa Oktaviandi menyebutkan kesalahan para terdakwa yakni pada
kejadian terdakwa Yoga mendapat tugas di Blok C. Oleh karena salah seorang
petugas yakni Reza Indra tidak masuk dengan sakit dan tidak ada yang
menggantikan.
Pada 8 September 2021, terdakwa Yoga seharusnya bertugas di
Blok 3 dan Blok C. Sedangkan gerbang Blok C 1, 2, dan 3 diserahkan kepada terdakwa
Nurmanto, pada pukul 01:00 WIB terjadi kebakaran di Blok C. Pemadam kebakaran
datang pukul 02:20 WIB.
Terdakwa Nurmanto, Selasa 7 September 2021 sudah mengetahui
kalau saksi Reza Indra tidak bisa bertugas dan kekurangan petugas. Dan di Pos 3
tidak ada petugas jaga karena Reza Indra tidak masuk.
Terdakwa Nurmanto tidak melakukan pengecekan sama sekali.
Seharusnya, terdakwa Nurmanto melakukan perintah kepada petugas yang lain untuk
mengecek Blok. Sampai terjadi kebakaran Blok C dan pintu Blok masih terkunci
dan tidak bisa dibuka mengakibat banyak memakan korban punghuni Rutan Blok C.
Terdakwa Butar Butar sebagai pejabat staf kelistrikan
seharusnya memeriksa 1 X dalam 1 seminggu. Terdakwa Butar Butar hanya melakukan
pemeriksaan panel listrik 1 X dalam 1 sebulan. Terdakwa dibantu oleh 2 orang sipir
tetapi tidak dibekali di bidang kelistrikan dan hanya dibekali ilmu dari
terdakwa. Dan tidak diberikan alat kelistrikan.
Kelebihan daya listrik penyebab kebakaran karena aliran
listrik di kabel di atas plafon sudah terlalu lama dan mudah panas dan berakibat
menimbulkan percikan api.
Hal itu mengakibatkan korsleting kabel dan menimbulkan
kebakaran mengakibatkan meninggalnya 49 orang.
Perbutan terdakwa Butar Butar karena kelalaian menyebab terjadinya
kebakaran dan mengakibatkan orang lain luka luka dan terbakar mengakibatkan
meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim Rudy setelah mendengarkan pembacaan
tuntutan, memberikan waktu 3 pekan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan
pembelaan. Sidang dilanjutkan sampai pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Kuasa hukum keempat terdakwa Herman Y Simarmata, SH MH
mengatakan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. “Masalah tuntutan hak
jaksa. Masalah pembelaan hak terdakwa,” ujar Herman Simarmata. (tno)
0 Comments