Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa) |
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan
hal itu dalam Siaran Pers IPW yang diterima oleh Redaksi TangerangNet.Com,
Minggu (31/7/2022).
Sugeng mengatakan saatnya, Polri membuka dan menjelaskan
kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut.
Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas
khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.
Dari penelusuran Indonesia Police Watch, kata Sugeng, Brigadir
Satu (Briptu) Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota
Satgassus. Sementara yang menembak yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard
Eliezer juga anggota Satgassus. Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala
Satgassus (Sasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv
Propam Polri. Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard
Eliezer merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas
menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum,
terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri
harus dijaga,” tutur Sugeng yang didampingi oleh Sekjen IPW Data Wardhana.
Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut
ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan
dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedang laporan kedua berkenaan dengan
dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan. Sementara kasus
yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan
pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu
Nopryansah Yosua Hutabarat.
“Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya
keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh
Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim
Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai
anggotanya,” ucap Sugeng.
Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan
satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri,
menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri
yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban
melaksanakan Waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.
Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang
tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam
peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap
bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan
kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi
dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang
baik.
“Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi
polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya,
Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari
hujatan masyarakat,” ucap Sugeng. (*/pur)
0 Comments