![]() |
Pj Sekda Banten M. Tranggono pada rapat monitoring dan evaluasi e-markerplace. (Foto: Istimewa) |
Pengoptimalan penggunaan produk dilakukan seiring dengan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi
guna menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
"Pertama yang akan kita lakukan adalah menambah etalase
penyedia dalam portal e-katalog setiap masing-masing OPD yang ada. Batasan
jumlahnya tidak lagi 10 etalase, melainkan disesuaikan dengan jumlah item yang
ditentukan dalam perencanaan belanja pada APBD," ujar Penjabat (Pj) Sekda
Banten M Tranggono, Kamis (14/7/2022).
Tranggono mengatakan hal itu seusai Rapat Monitoring dan
Evaluasi e-Marketplace dan Katalog Lokal serta Pengawasan APIP di Hotel Horison
Ratu, Kota Serang.
“Sejalan dengan Inpres itu, Pemprov Banten memiliki komitmen
kuat untuk melaksanakan apa yang menjadi imbauan di dalamnya,” tutur Tranggono.
Dengan penambahan etalase itu, kata Tranggono, diharapkan akan
semakin banyak pelaku usaha baik itu UMKM maupun dalam bentuk koperasi yang
ikut berperan aktif baik dalam bela pengadaan maupun e-katalog.
"Terlebih, kita sudah mengalokasikan 40 persen dari
APBD Banten untuk dibelanjakan pada sektor produk lokal," ungkapnya.
Dikatakan M Tranggono, pada tahun ini anggaran yang
dialokasikan untuk belanja penggunaan produk lokal tersebut secara nasional
mencapai Rp 400 miliar lebih. Jumlah itu, jika terserap dengan maksimal akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 2 persen.
"Apa yang sudah kita lakukan dari segi pencapaian bela
pengadaan sudah bagus, sekarang penekanannya pada e-katalog lokal yang nilainya
masih sedikit. Ini yang menjadi perhatian kami untuk terus ditingkatkan,"
pungkasnya.
Acara yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan
Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihadiri oleh pejabat
perwakilan dari inspektorat di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, pejabat LPSE,
serta beberapa pejabat terkait lainnya. (*/pur)
0 Comments