Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Optimalkan Pendapatan, Samsat Cikokol Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Petugas Samsat memberikan surat 
peringatan agar WP yang terjaring 
razia bayar pajak. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Razia gabungan pajak kendaraan menyasar semua pengendara, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk. Razia dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol, Gerbang Perumahan Palem Semi, Kota Tangerang, Rabu (20/7/2022) dengan sasaran nomor polisi kendaraan berujung huruf C.

Kasie Penerimaan dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikokol, Kota Tangerang Subur mengatakan kegiatan razia gabungan tersebut untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak bayar atau yang keterlambatan. Sebab, terhenti dua tahun.

"Karena, kita kemarin dua tahun off kondisi pandemi Covid-19. Kita mulai lagi bulan ini. Kemarin, kita melaksanakan juga di wilayah Cadas dan Bayur," ucap Subur saat ditemui di lokasi.

Subur mengungkapkan saat menggelar razia banyak wajib pajak (WP) yang terjaring. Hal itu lantaran selama pandemi tidak ada razia banyak masyarakat yang lengah untuk membayar pajak.

"Alhamdulillah wajib pajak banyak yang terjaring. Di sini, kita tidak melakukan tilang, melainkan memperingati dengan cara diberi surat, dan surat peryataan kesanggupan kapan membayar pajak itu," katanya.

Subur menjelaskan Samsat Cikokol menyediakan pelayanan bayar di tempat. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia dapat langsung membayar ke tempat yang sudah disediakan.

"Kalau tidak bawa uang, kita kasih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 14 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar, kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi," tuturnya.

Subur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sadar akan pentingnya membayar pajak. Apabila taat pajak akan berpengaruh juga terhadap pembanguan khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Yadi, 48, warga masyarakat yang terkena razia mengatakan pajak sepeda motornya sudah terlambat selama 3 tahun sejak pandemi dan diputuskan pekerjaannya. Kini, ia hanya kerja serabutan dan belum sempat membayar pajak karena keterbatasan dana.

Yadi berharap ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan kembali program bebas denda pajak seperti yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Oleh karena hal itu sangat membantu orang yang bernasib seperti itu.

"Saya berharap ada program penghapusan denda pajak agar masyarakat yang seperti saya ini dapat terbantu dan tidak terlalu besar bayar pajaknya karena denda," harap Yadi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments