![]() |
Petugas Samsat memberikan surat peringatan agar WP yang terjaring razia bayar pajak. (Foto: Istimewa) |
Kasie Penerimaan dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Samsat Cikokol, Kota Tangerang Subur mengatakan kegiatan razia gabungan
tersebut untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak
bayar atau yang keterlambatan. Sebab, terhenti dua tahun.
"Karena, kita kemarin dua tahun off kondisi pandemi
Covid-19. Kita mulai lagi bulan ini. Kemarin, kita melaksanakan juga di wilayah
Cadas dan Bayur," ucap Subur saat ditemui di lokasi.
Subur mengungkapkan saat menggelar razia banyak wajib pajak
(WP) yang terjaring. Hal itu lantaran selama pandemi tidak ada razia banyak
masyarakat yang lengah untuk membayar pajak.
"Alhamdulillah wajib pajak banyak yang terjaring. Di sini,
kita tidak melakukan tilang, melainkan memperingati dengan cara diberi surat,
dan surat peryataan kesanggupan kapan membayar pajak itu," katanya.
Subur menjelaskan Samsat Cikokol menyediakan pelayanan bayar
di tempat. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia dapat langsung membayar
ke tempat yang sudah disediakan.
"Kalau tidak bawa uang, kita kasih surat kesanggupan
bayar itu yang tertera 14 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar, kita
akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan
lagi," tuturnya.
Subur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sadar
akan pentingnya membayar pajak. Apabila taat pajak akan berpengaruh juga
terhadap pembanguan khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Yadi, 48, warga masyarakat yang terkena razia mengatakan pajak
sepeda motornya sudah terlambat selama 3 tahun sejak pandemi dan diputuskan
pekerjaannya. Kini, ia hanya kerja serabutan dan belum sempat membayar pajak
karena keterbatasan dana.
Yadi berharap ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten
untuk dapat melaksanakan kembali program bebas denda pajak seperti yang pernah
dilaksanakan sebelumnya. Oleh karena hal itu sangat membantu orang yang
bernasib seperti itu.
"Saya berharap ada program penghapusan denda pajak agar
masyarakat yang seperti saya ini dapat terbantu dan tidak terlalu besar bayar
pajaknya karena denda," harap Yadi. (*/pur)
0 Comments