Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kelompok Begal Di Neglasari Digulung Polisi, Semalaman Beraksi Di 5 Tempat

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol 
Zain Dwi Nugroho perlihatkan barang 
bukti yang digunakan para pelaku. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Polisi menangkap enam orang pelaku spesialis begal ponsel yang beraksi menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota. Bahkan dalam satu malam komplotan tersebut beraksi di lima titik lokasi berbeda.

Sadisnya, aksi begal tersebut menyebabkan salah satu korban di Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan.

Lebih miris, ternyata empat pelaku masih dibawah umur alias anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka itu adalah MA, 17, MF, 16, FH, 17, dan P, 18. Dua pelaku lain yakni F, 20, dan D, 22.

"Peristiwa terjadi pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022, di wilayah hukum Polsek Neglasari. Pelaku yang terlibat berjumlah empat orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Aksi para pelaku dilakukan sekitar jam 03:30 WIB di depan Gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres menjelaskan atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis, tanggal 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini. Di lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku.

"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya. Di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut  melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," papar Zain.

Hasil dari pengembangan yang dilakukan, ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan dari para pelaku. Sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022. Mereka melakukan begal ponsel di lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," ucap Kapolres. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments