Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho perlihatkan barang bukti yang digunakan para pelaku. (Foto: Istimewa) |
Sadisnya, aksi begal tersebut menyebabkan salah satu korban
di Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek
dan menyebabkan kebutaan.
Lebih miris, ternyata empat pelaku masih dibawah umur alias
anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka itu adalah MA, 17, MF, 16, FH, 17,
dan P, 18. Dua pelaku lain yakni F, 20, dan D, 22.
"Peristiwa terjadi pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022, di
wilayah hukum Polsek Neglasari. Pelaku yang terlibat berjumlah empat
orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Aksi para pelaku dilakukan sekitar jam 03:30 WIB di depan Gang
Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Karang
Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres menjelaskan atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek
Neglasari pada Kamis, tanggal 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi
persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini. Di lokasi penangkapan pihaknya
berhasil mengamankan enam orang pelaku.
"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya. Di daerah Cengklong,
Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan
di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut
melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," papar Zain.
Hasil dari pengembangan yang dilakukan, ungkap Kapolres,
berdasarkan keterangan dari para pelaku. Sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20
Juli 2022. Mereka melakukan begal ponsel di lima lokasi sekaligus, Tempat
Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan
Sepatan.
"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal
365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun
penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," ucap Kapolres.
(*/rls)
0 Comments