![]() |
Sejumlah guru melakukan persiapan untuk menerima pendaftaran murid baru. (Foto: Istimewa) |
"Calon peserta didik untuk kelas I paling rendah
usianya enam tahun pada 1 Juli 2022, ditunjukkan dengan Akta Kelahiran dan Kartu
Keluarga," tutur Kepala Dinas Pendidikan, Kota Tangerang, Jamaluddin,
Sabtu (11/6/2022).
"Sedang untuk TK (Taman Kanak-kanak) A berusia lima
tahun atau paling rendah empat tahun. Untuk TK B berusia enam tahun paling
rendah lima tahun," imbuhnya.
Selain berkas kependudukan tersebut, kata Jamal, Pemerintah
Kota Tangerang mengimbau untuk wali murid untuk melampirkan surat keterangan imunisasi
lengkap dan vaksinasi Covid-19 dosis satu dan dua dalam proses pendaftaran, ke
sekolah yang dituju.
"Ini dilakukan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota
Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), di tengah
pandemi Covid-19 yang kian banyak pelonggaran. Sehingga, tahun ajaran baru
dapat digelar dengan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak," tutur
Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan persyaratan ini tidak menggagalkan
penerimaan PPDB. Ini hanya bersifat skrining data. Untuk Dinkes dan Dindik
merancang program capaian hak kesehatan anak Kota Tangerang yang lebih maksimal
lagi.
"Walikota sejak tahun lalu, telah mengeluarkan aturan
dalam bentuk instruksi bahwa orang tua harus membangun komitmen agar anak didik
dapat mengikuti program-program pemerintah, termasuk program kesehatan di
sekolah. Hal inilah yang kita kolaborasikan bersama Dinkes untuk disosialisasikan
sejak PPDB berlangsung," jelas Jamal.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan capaian
vaksinasi kategori anak-anak umur 6-11 tahun 168.869 anak atau 90,8 persen pada
dosis satu, 137.031 anak atau 73,7 persen pada dosis dua. Sedangkan kasus
paparan Covid-19 sepanjang 2022 pada anak kurang 10 tahun sekitar tiga persen
dan umur 11-20 tahun satu persen.
Menurut Dini, data
skrining pada PPDB ini, Dinkes akan mengejar kekurangan capaian vaksinasi dan
imunisasi tersebut. Diketahui capaian imunisasi lengkap cukup kurang di dua
tahun terakhir ini, karena keterbatasan atau pengetatan akan adanya pandemi Covid-19.
"Penyakit rubela atau campak di depan mata. Jika
imunisasi lengkap tidak kita penuhi. Perlu dipahami imunisasi dan vaksinasi
merupakan bagian dari hak anak, yang wajib sama-sama kita penuhi. Jadi ayo kita
bangun kesadaran dan komitmen bersama antara orangtua dan Pemkot Tangerang atas
hak kesehatan anak tersebut," imbau Dini.
Diketahui, hingga saat ini Dinkes masih terus membuka gerai
vaksinasi Covid-19 di 38 Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga pusat
keramaian seperti Tangcity Mall setiap harinya.
"Dengan itu, tidak perlu pusing, karena beriringan
dengan program skrining lewat PPDB ini. Fasilitas untuk mendapat vaksinasi di
Kota Tangerang itu masih dibuka dan banyak pilihannya, tinggal pilih yang
terdekat," katanya. (*/pur)
0 Comments