Ilustrasi, salah satu sekolah terbaik yakni SD Negeri Sukasari 4 dan 5. (Foto: Syafril Elain/Dok TangerangNet.Com) |
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan jalur
seleksi yang dapat dipilih ialah seleksi jalur zonasi 80 persen yang terdiri
atas zona lingkungan sekolah 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona wilayah
umum atau antar zona wilayah 15 persen, zona luar Kota Tangerang lima persen.
Selain itu, adanya jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen dan
jalur perpindahan tugas orangtua atau wali paling banyak lima persen.
“Pendaftaran akan diawali dengan jalur afirmasi. Jalur
perpindahan orangtua atau wali serta jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada
13 Juni. Pengumuman pada 14 Juni dan daftar ulang pada 15 Juni. Tanggal
pelaksanaan inilah yang perlu diperhatikan oleh para orangtua atau wali agar
tidak terlewat,” ujar Jamal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022).
Jamal menjelaskan PPDB SD Negeri akan dilanjut oleh jalur
zonasi, yaitu zona lingkungan sekolah dan zona wilayah yang akan dibuka pada 16
dan 17 Juni. Pengumuman pada 17 Juni dan waktu daftar ulang pada 18 Juni. Sedangkan
untuk zona umum atau antar zona wilayah dan zona luar Kota Tangerang akan
dibuka pada 20 dan 21 Juni, pengumuman pada 21 Juni dan waktu daftar ulang pada
22 Juni.
“Jika daya tampung masih tersedia, Dindik akan membuka PPDB
SDN tahap II yang akan berlangsung pada 23 dan 24 Juni. Pengumuman pada 25 Juni
dan daftar ulang pada 26 Juni. Informasi ini sudah tersosialisasikan sejak Mei
lalu, semoga berjalan lancar. Tidak perlu membandingkan satu sekolah dengan
sekolah lainnya, karena semua sekolah di Kota Tangerang memiliki kualitas yang
baik,” tuturnya.
Sementara itu, Jamal pun menyatakan calon peserta didik baru
lulusan PAUD di Kota Tangerang yang sudah mendapat PIN, nantinya bisa mendaftar
secara mandiri melalui laman website di ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Sedangkan bagi lulusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK/RA/KB/SPS/TPA)
di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang ingin
dituju dan sekolah tersebut menjadi pilihan utama dengan membawa fotocopy Kartu
Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya.
“Bagi peserta didik baru yang tidak menempuh pendidikan
jenjang PAUD, dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju, demikian
juga peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali,” katanya.
(*/pur)
0 Comments