Suasana pertemuan klarifikasi yang dilaksanakan di kantor BPN Karawang. (Foto: Istimewa) |
“Ya, tadi hal itu disampaikan oleh BPN pada acara
klarifikasi,” ujar Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karawang
Maman Kosman kepada wartawan di Karawang, Selasa (7/6/2022).
Hal itu disampaikan Maman seusai memenuhi undangan dari Kepala
BPN Kabupaten Karawang Humaidi, A Ptnh, MM untuk “Klarifikasi Permasalahan
Sertipikat Wakaf No. 15/Karawang Wetan”. Maman menyebutkan hadir bersama
pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Karawang dan didampingi oleh Layanan Bantuan
Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta yakni Syafril Elain, SH dan
Ewi Paduka, SH.
Ewi menjelaskan undangan tersebut disampaikan Kepala BPN
Kabupaten Karawang karena permintaan pihak lain yakni Nino Sukirno untuk
pemblokiran. “Aneh, Nino Sukirno tidak sportif. Sudah diundang oleh BPN justru dia
yang tidak datang. Apalagi ini BPN melayangkan undangan untuk kedua kalinya,”
ucap Ewi.
Apalagi, kata Ewi, Nino Sukirno adalah orang tidak punya
kaitan dengan tanah yang dimaksud. “Syukurlah BPN menyatakan pengajuan
pemblokiran sudah lewat tenggang waktu 30 hari dan ketika diundang BPN Nino tidak
datang pula,” tutur Ewi.
Ewi menjelaskan dengan kondisi begitu, tidak ada alasan lagi
bagi BPN Kabupaten Karawang untuk tidak memproses pembuatan sertipikat tanah wakaf
milik Muhammadiyah tesebut.
Penasihat hukum lainnya, Syafril Elain mengatakan dalam
pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Sengketa
BPN Kabupaten Karawang Budi Saputro. “Pak Budi tadi dalam pertemuan didampingi
oleh pejabat BPN Kabupaten Karawang lainnya,” ujar Syafril.
Syafril mengatakan dasar dari BPN Kabupaten Karawang untuk
menindaklanjuti proses pembuatan sertipikat tanah wakaf milik tanah
Muhammadiyah yang sempat dilaporkan ke Polda Jawa Barat itu tidak ada pihak
yang dirugikan terutama PP Muhammadiyah.
“BPN setelah mengetahui PP Muhammadiyah tidak dirugikan
sehingga mau meneruskan proses pembuatan sertipikat. Oleh karena itu, BPN minta
agar PDM Kabupaten Karawang membuat sebuah pernyataan bahwa tanah seluas 6.003 meter
persegi itu tidak ada masalah,” ucap Syafril.
Bila surat pernyataan tersebut sudah dibuat, kata Syafril,
harus segera disampaikan ke BPN Kabupaten Karawang. “BPN berjanji setelah
menerima surat pernyataan, berikutnya melakukan peninjau ke lokasi tanah tersebut.
Kemudian proses pembuatan sertipikat pun dilanjutkan,” ujar Syafril.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula dari keluarga pemberi
wakaf yakni dokter Syafrudin. “Terima kasih Pak telah membantu penyelesaian
masalah tanah wakaf ini,” tutur Syafrudin kepada Syafril dan Ewi. (*/pur)
0 Comments