Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPN Karawang Lanjutkan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf Muhammadiyah

Suasana pertemuan klarifikasi yang
dilaksanakan di kantor BPN Karawang.
(Foto: Istimewa)  


NET – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan melanjutkan proses pembuatan sertipikat atas tanah wakaf milik Muhammadiyah di Jalan Cibungur Raya Guro III, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, seluas 6.003 meter persegi.

“Ya, tadi hal itu disampaikan oleh BPN pada acara klarifikasi,” ujar Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karawang Maman Kosman kepada wartawan di Karawang, Selasa (7/6/2022).

Hal itu disampaikan Maman seusai memenuhi undangan dari Kepala BPN Kabupaten Karawang Humaidi, A Ptnh, MM untuk “Klarifikasi Permasalahan Sertipikat Wakaf No. 15/Karawang Wetan”. Maman menyebutkan hadir bersama pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Karawang dan didampingi oleh Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta yakni Syafril Elain, SH dan Ewi Paduka, SH.

Ewi menjelaskan undangan tersebut disampaikan Kepala BPN Kabupaten Karawang karena permintaan pihak lain yakni Nino Sukirno untuk pemblokiran. “Aneh, Nino Sukirno tidak sportif. Sudah diundang oleh BPN justru dia yang tidak datang. Apalagi ini BPN melayangkan undangan untuk kedua kalinya,” ucap Ewi.  

Apalagi, kata Ewi, Nino Sukirno adalah orang tidak punya kaitan dengan tanah yang dimaksud. “Syukurlah BPN menyatakan pengajuan pemblokiran sudah lewat tenggang waktu 30 hari dan ketika diundang BPN Nino tidak datang pula,” tutur Ewi.

Ewi menjelaskan dengan kondisi begitu, tidak ada alasan lagi bagi BPN Kabupaten Karawang untuk tidak memproses pembuatan sertipikat tanah wakaf milik Muhammadiyah tesebut.

Penasihat hukum lainnya, Syafril Elain mengatakan dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Sengketa BPN Kabupaten Karawang Budi Saputro. “Pak Budi tadi dalam pertemuan didampingi oleh pejabat BPN Kabupaten Karawang lainnya,” ujar Syafril.

Syafril mengatakan dasar dari BPN Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti proses pembuatan sertipikat tanah wakaf milik tanah Muhammadiyah yang sempat dilaporkan ke Polda Jawa Barat itu tidak ada pihak yang dirugikan terutama PP Muhammadiyah.

“BPN setelah mengetahui PP Muhammadiyah tidak dirugikan sehingga mau meneruskan proses pembuatan sertipikat. Oleh karena itu, BPN minta agar PDM Kabupaten Karawang membuat sebuah pernyataan bahwa tanah seluas 6.003 meter persegi itu tidak ada masalah,” ucap Syafril.

Bila surat pernyataan tersebut sudah dibuat, kata Syafril, harus segera disampaikan ke BPN Kabupaten Karawang. “BPN berjanji setelah menerima surat pernyataan, berikutnya melakukan peninjau ke lokasi tanah tersebut. Kemudian proses pembuatan sertipikat pun dilanjutkan,” ujar Syafril.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula dari keluarga pemberi wakaf yakni dokter Syafrudin. “Terima kasih Pak telah membantu penyelesaian masalah tanah wakaf ini,” tutur Syafrudin kepada Syafril dan Ewi. (*/pur)  

Post a Comment

0 Comments