Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akibat Hilang Pijakan Hukum, Pemilik Kondotel Judicial Review UU Rumah Susun

Hakim Dr. Daniel Yusmic, SH MH 
memimpin sidang Judicial Review. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemilik Kondotel melakukan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2012 tentang Rumah Susun (Rusun) dengan Nomor 62/PUU-XX/2022.

Alasan UU Rusun tersebut diuji lantaran para pemilik kondotel kehilangan pijakan hukum untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan status kepemilikan lantaran UU Rusun tersebut tidak mengatur rumah susun dengan fungsi “non-hunian”.

Pada Judicial Review dilaksanakan secara daring tersebut, Dr. Daniel Yusmic, SH MH bertindak sebagai Ketua Hakim Panel didampingi hakim, Dr. Wahiduddin Adams, SH, MH  dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH MH, Rabu (8/6/2022).

Permohonan tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Dr. Auliya Khasanova, SH, MH, Herman, SH, M. Pd, Amirudin, SH, dan Muhammad Aldimas Ramadhan yang merupakan tim kuasa dari Adhinata Law Office.

Para pemohon merupakan pemilik dari kondotel yang berbeda-beda, antara lain Alana Sentul City, Sahid Eminence, dan The H Tower

Kuasa hukum pemohon berpendapat permasalahan ini akibatnya, pemilik kondotel tidak dapat mengurus kepentingannya yang berkaitan dengan pengelolaan, kepememilikan, dan penghunian lantaran hal tersebut terus berada di bawah penguasaan developer.

Dalam permohonannya dinyatakan bahwa Kondotel memang tidak fungsikan sebagai fungsi hunian mengingat kondotel difungsikan sebagai hotel, yakni satuan unit kamar hotel dapat di sewa kepada pihak lain.

Akan tetapi pemohon berpendapat dalam kondotel terdapat kepemilikan bersama yakni tanah, benda, bagian bersama seperti halnya rumah susun atau apartemen. Maka sepatutnya pada kondotel juga terdapat PPPSRS seperti halnya rumah susun dan apartemen. Jika di lihat secara praktik kerugian ini juga dialami oleh pemilik pertokoan, perkantoran, dan perindustrian yang juga menggunakan konsep rumah susun non-hunian.

Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa mengatakan fungsi non-hunian merupakan keharusan yang harus diatur dalam undang-undang. Ketiadaan pengaturan fungsi bukan hunian menyebabkan pemilik kondotel mengalami kerugian konstitusional terkait hilangnya jaminan konstitusinalnya.

Auliya Khasanofa mengingatkan hak konstitusional pemohon diatur dalalam Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI 1945“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” dan Pasal 28 H ayat (4) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”

“Hilangnya hak para pemilik kondotel ini tentu menjadi permasalahan yang serius mengingat bangunan kondotel memiliki keterbatasan umum bangunan. Dalam hal bangunan kondotel sudah tidak laik fungsi tentu harus dilakukan peningkatan kualitas. Peningkatan kualitas ini menjadi tanggungjawab PPPSRS,” ujar Muhammad Aldimas yang merupakan salah satu pemohon yang masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Muhammad Aldimas berpendapat pada UU Rusun yang lama yakni tahun 1985, telah mengatur secara jelas fungsi non-hunian sehingga bangunan non-hunian pada saat itu dapat “SHM Sarusun” dan membentuk PPPSRS.

Permasalahan hadir setelah diundangkanya UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun, salah satunya pertokoan, perkantoran, perindustrian, termasuk kondotel yang telah memiliki “SHM Sarusun” tersebut tidak dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB).

“Karena yang memperpanjang Hak Guna Bangunan yakni PPPSRS. Maka diaturnya fungsi non-hunian dalam UU Rusun menjadi hal yang penting,” ujar Amirudin. (*/rls)

 

Post a Comment

0 Comments