Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus Pengusaha Ayam Potong Berformalin

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes 
Pol Komarudin berdialog dengan 
para tersangka setelah ditangkap. 
(Foto: Istimewa)  
 

NET - Dua lokasi pemotongan ayam yang diduga melakukan tindak pidana pangan dan tindak pidana perlindungan konsumen digrebek petugas dari Polsek Neglasari. Polisi menemukan ayam potong yang sedang direndam ke dalam cairan berformalin, tiga orang tersangka  ditangkap.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menjelaskan penggrebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada Sabtu, (30/4/2022), H-2 Lebaran Idul Fitri.

“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kemudian Polsek Neglasari dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar Kombes Komarudin kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).

Kapolres menyebutkan memprihatinkan terdapat sekaligus dua TKP tindak pidana pemotongan ayam yang mengggunakan formalin beralamat yakni di Kampung Kedaung Wetan RT 007 RW 004, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. 

“Setiba di TKP 1 tertangkap tangan oleh Tim Polsek para pelaku sedang melakukan pemotongan ayam potong. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan ke dalam box plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air. Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel box plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin,” ungkap Kombes Komarudin.

Kejadian hampir serupa ditemukan di TKP 2, kata Kapolres, tertangkap tangan para pelaku sedang merendam ayam potong kedalam box plastik yang berisikan cairan formalin. Di TKP ini disita sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

Kapolres mengatakan para tersangka mengakui pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang. Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.

“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan kesehatan kita dan anak-anak kita. Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan  daging ayam tersebut tidak lembek,” jelas Kombes Komarudin.

Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini. Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrex.  Dan didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Sementara ini, ada tiga orang tersangka yang ditangkap yakni  SU - pemilik usaha potong ayam TKP 1, alamat Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. RJ - pemilik usaha potong ayam TKP 2 dengan alamat Kampung Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.  SUM alias Bodrex adalah penyuplai formalin dengan alamat Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut, kami tidak jadikan tersangka. Namun hanya menjadi saksi saja dan yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," ungkap Kombes Komarudin. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments