Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin berdialog dengan para tersangka setelah ditangkap. (Foto: Istimewa) |
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menjelaskan
penggrebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada Sabtu, (30/4/2022), H-2
Lebaran Idul Fitri.
“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek
Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha
ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari,
Kota Tangerang. Kemudian Polsek Neglasari dipimpin langsung oleh Kapolsek
Neglasari Kompol Putra Pratama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar
Kombes Komarudin kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Kapolres menyebutkan memprihatinkan terdapat sekaligus dua
TKP tindak pidana pemotongan ayam yang mengggunakan formalin beralamat yakni di
Kampung Kedaung Wetan RT 007 RW 004, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan
Neglasari.
“Setiba di TKP 1 tertangkap tangan oleh Tim Polsek para
pelaku sedang melakukan pemotongan ayam potong. Setelah ayam dipotong dan
dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan ke dalam box plastik yang berisikan
cairan formalin dan sudah dicampur dengan air. Kemudian unit Reskrim Polsek
Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel box plastik berisikan
cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin,” ungkap
Kombes Komarudin.
Kejadian hampir serupa ditemukan di TKP 2, kata Kapolres,
tertangkap tangan para pelaku sedang merendam ayam potong kedalam box plastik
yang berisikan cairan formalin. Di TKP ini disita sampel tujuh ekor ayam potong
yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan formalin, dan satu
botol bekas air mineral berisi cairan formalin.
Kapolres mengatakan para tersangka mengakui pemotongan ayam
tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari.
Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan,
Kecamatan Tangerang. Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut
agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.
“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak
bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka
tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan kesehatan kita
dan anak-anak kita. Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin
tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek,” jelas
Kombes Komarudin.
Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini
dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha
ayam potong ini. Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrex. Dan didapati barang bukti tujuh jerigen
ukuran lima liter berisi cairan formalin.
Sementara ini, ada tiga orang tersangka yang ditangkap yakni SU - pemilik usaha potong ayam TKP 1, alamat Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. RJ - pemilik usaha potong ayam TKP 2 dengan alamat Kampung Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. SUM alias Bodrex adalah penyuplai formalin dengan alamat Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam
tersebut, kami tidak jadikan tersangka. Namun hanya menjadi saksi saja dan yang
dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut,"
ungkap Kombes Komarudin. (*/pur)
0 Comments