![]() |
Hasanudin Bije. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
“Saya baca berita di TangerangNet.Com, ada dua unsur diduga dilanggar
oleh pengelola parkir inap di Bandara Soekarno Hatta. Pertama ada unsur
penipuan yakni apa yang disampaikan pada website Bandara Soekarno Hatta dengan
kenyataan di lapangan berbeda,” ujar Direktur Lembaga Kebijakan Pemerintah
Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije kepada TangerangNet.Com, Jumat (13/5/2022).
Hasanudin Bije menjelaskan sesuai website Bandara Soekarno
Hatta parkir inap di Terminal 2 dikenakan tarif pada 24 jam pertama yakni Rp
80.000 dan pada 24 jam berikutnya Rp 60.0000. “Nah, ini pengguna jasa parkir
selama tiga malam lebih atau dibulatkan menjadi empat malam yang harus dibayar
Rp 260.000. Tapi kenyataan dibayarkan sebesar Rp 690.000,” ucap Bije yang
mantan anggota DPRD Kota Tangerang itu.
Bahkan, kata Bije, bila Rp 690.00 dibagi empat (malam inap) maka
angka yang didapat menjadi Rp 175.000. “Jadi, berapa sebenarnya biaya parkir
inap di Bandara Soekarno Hatta per malam (24 jam)? Melihat kenyataan ini, saya
berharap pihak kejaksaan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan,” tutur Bije berharap.
Oleh karena, kata Bije, Bandara Soekarno Hatta dikelola oleh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Angkasa Pura II, sehingga
unsur pungutan liar memenu unsur. Pengelola parkir inap di Bandara Soekarno
Hatta melakukan hal tersebut dengan sadar.
Bije pun meminta kepada Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah untuk turun tangan menertibkan parkir yang tidak wajar tersebut. Hal
ini sesuai dengan Perda Nomor: 15 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir yang menyebutkan
bila ditemukan duggan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di wilayah Kota
Tangerang yang merugikan warga, Walikota Tangerang dapat memerintah Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat
pengelolaan parkir inap tersebut.
“Saya berharap Pak
Arief secepatnya memerintah PPNS melakukan penyelidikan ke lapangan. Bila
tidak, dugaan pelanggaran akan terus terjadi selama belum ada tindakan
penghentian,” ucap Bije.
Hal senada disampaikan pula Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Tengku Iwan mengatakan jika benar tarif yang dipungut tidak seusai dengan website
Bandara Soekanor Hatta cukup memprihatinkan memang. Ada seorang yang didgua
petugas parkir mengatakan bahwa tarif parkir inap sekarang Rp 150 per hari.
“Dan itu perlu dikembalikan tarif parkir seperti semula agar
tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa. Regulasi harus tertib dan jelas,”
ucap wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pernyataan disampaikan Bije dan Tengku Iwan berkait dengan
berita sebelumnya, yakni sejumlah pengguna jasa mobil inap di Bandara Soekarno
Hatta, Kota Tangerang, Banten, keluhkan tarif parkir mencekik leher.
“Saya dengan sangat terpaksa mengikuti mesin parkir yakni
harus membayar Rp 690.000,” ujar Rama kepada TangerangNet.Com, Selasa (10/5/2022).
(ril)
0 Comments