Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejaksaan Diminta Turun Tangan Selidiki Parkir Inap Bandara Soetta ‘Mencekik Leher’

Hasanudin Bije. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi) 


NET – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diminta turun tangan untuk mengusut tuntas tentang pengelola parkir inap Bandara Soekarno Hatta (Soetta) karena diduga telah melakukan penipuan dan pengutan liar terhadap pengguna jasa parkir inap yang mencekik leher.

“Saya baca berita di TangerangNet.Com, ada dua unsur diduga dilanggar oleh pengelola parkir inap di Bandara Soekarno Hatta. Pertama ada unsur penipuan yakni apa yang disampaikan pada website Bandara Soekarno Hatta dengan kenyataan di lapangan berbeda,” ujar Direktur Lembaga Kebijakan Pemerintah Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije kepada TangerangNet.Com, Jumat (13/5/2022).

Hasanudin Bije menjelaskan sesuai website Bandara Soekarno Hatta parkir inap di Terminal 2 dikenakan tarif pada 24 jam pertama yakni Rp 80.000 dan pada 24 jam berikutnya Rp 60.0000. “Nah, ini pengguna jasa parkir selama tiga malam lebih atau dibulatkan menjadi empat malam yang harus dibayar Rp 260.000. Tapi kenyataan dibayarkan sebesar Rp 690.000,” ucap Bije yang mantan anggota DPRD Kota Tangerang itu.

Bahkan, kata Bije, bila Rp 690.00 dibagi empat (malam inap) maka angka yang didapat menjadi Rp 175.000. “Jadi, berapa sebenarnya biaya parkir inap di Bandara Soekarno Hatta per malam (24 jam)? Melihat kenyataan ini, saya berharap pihak kejaksaan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutur Bije berharap.

Oleh karena, kata Bije, Bandara Soekarno Hatta dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Angkasa Pura II, sehingga unsur pungutan liar memenu unsur. Pengelola parkir inap di Bandara Soekarno Hatta melakukan hal tersebut dengan sadar.

Bije pun meminta kepada Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah untuk turun tangan menertibkan parkir yang tidak wajar tersebut. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor: 15 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir yang menyebutkan bila ditemukan duggan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di wilayah Kota Tangerang yang merugikan warga, Walikota Tangerang dapat memerintah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat pengelolaan parkir inap tersebut.

“Saya  berharap Pak Arief secepatnya memerintah PPNS melakukan penyelidikan ke lapangan. Bila tidak, dugaan pelanggaran akan terus terjadi selama belum ada tindakan penghentian,” ucap Bije.

Hal senada disampaikan pula Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan mengatakan jika benar tarif yang dipungut tidak seusai dengan website Bandara Soekanor Hatta cukup memprihatinkan memang. Ada seorang yang didgua petugas parkir mengatakan bahwa tarif parkir inap sekarang Rp 150 per hari.

“Dan itu perlu dikembalikan tarif parkir seperti semula agar tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa. Regulasi harus tertib dan jelas,” ucap wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Pernyataan disampaikan Bije dan Tengku Iwan berkait dengan berita sebelumnya, yakni sejumlah pengguna jasa mobil inap di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, keluhkan tarif parkir mencekik leher.

“Saya dengan sangat terpaksa mengikuti mesin parkir yakni harus membayar Rp 690.000,” ujar Rama kepada TangerangNet.Com, Selasa (10/5/2022). (ril)

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments