Barang bukti yang disita polisi antara lain formalin dan ayam potong yang berformalin. (Foto: Istimewa) |
“Ketiga tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 136 Huruf B
Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62
ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (Sepuluh
miliar rupiah),” ujar Kombes Komarudin kepada wartawan pada Minggu (1/5/2022).
Kombes Komarudin menjelaskan hasil pengujian formalin
terhadap dua sampel ayam potong dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang
dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yakni dengan hasil positif
mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
"Sampel BB (barang bukti) ayam potong telah dilakukan
tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan
Kota Tangerang yang dilakukan oleh drh Dinda dan Kabid K2KP Saudara Mamet. Hasilnya
positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," tutur Kombes Komarudin.
Barang bukti di tempat pemotongan TKP 1 yakni: tiga box plastik berisi cairan formalin sebagai
tempat merendam ayam potong. Satu botol bekas air mineral 1.000 mililiter berisi
cairan formalin warna pink. Sampel 50
ekor ayam potong negeri yang sudah dicelupkan atau direndam dalam cairan
formalin. Dokumentasi pada saat
dilakukan penggrebekan.
Barang bukti di tempat pemotongan TKP 2 yakni: sampel tujuh
ekor ayam potong yang sudah direndam cairan formalin. Satu box plastik berisi
cairan formalin tempat merendam ayam potong. Satu botol bekas air mineral
berisi cairan formalin. (*/pur)
0 Comments