Ilustrasi helikopter tipe AW-101. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso - Ketua
Indonesia Police Watch (IPW) melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Senin (9/5/2022).
Sugeng menyebutkan pada Senin (21 Maret 2022) Jenderal TNI
Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan masih mempelajari kasus
helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi
lain.
"Jadi memang, saya sedang mempelajari, tapi juga kan
ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas," ujarnya.
Seperti diketahui, kata Sugeng, kasus dugaan korupsi
pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh
mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga
terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini, Puspom TNI
telah menetapkan empat tersangka.
Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI,
imbuh Sugeng, terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi
lima orang anggota TNI. Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda
S, dan Marsda SB.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Sugeng,
juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan
Dirutnya yakni Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni
2017.
Namun, kata Sugeng, perkara ini mengendap hampir empat tahun
lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya. Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021,
Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 dan pada Februari 2022
tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan
terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan
bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
“Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat
dan penydidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan,”
ungkap Sugeng.
Kendati begitu, imbuh Sugeng, seperti yang diungkap juru
bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti
proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi dari pihak TNI tidak koperatif
dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan.
“Yang pasti, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan
banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima
tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap
dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan,” tutur Sugeng.
Indonesia Police Watch (IPW), kata Sugeng, menilai dalam
prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik
bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut
dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh
Puspom TNI.
“Sebagai lembaga negara, TNI harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh public,” ujar Sugeng yang didampingi Sekjen IPW Data Wardhana. (*/rls)
0 Comments