Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW Desak Panglima TNI Jelaskan Dihentikan Perkara Korupsi Helikopter AW-101

Ilustrasi helikopter tipe AW-101.  
(Foto: Istimewa)  


NET - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI. Pasalnya, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya.

Hal itu disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Senin (9/5/2022).

Sugeng menyebutkan pada Senin (21 Maret 2022) Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain.

"Jadi memang, saya sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas," ujarnya.

Seperti diketahui, kata Sugeng, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini, Puspom TNI telah menetapkan  empat tersangka.

Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI, imbuh Sugeng, terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI. Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S, dan Marsda SB.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Sugeng, juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya yakni Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Namun, kata Sugeng, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya. Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 dan pada Februari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan  bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

“Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penydidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan,” ungkap Sugeng.

Kendati begitu, imbuh Sugeng, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi dari pihak TNI tidak koperatif dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan.

“Yang pasti, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan,” tutur Sugeng.

Indonesia Police Watch (IPW), kata Sugeng, menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI.

“Sebagai lembaga negara, TNI harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh public,” ujar Sugeng yang didampingi Sekjen IPW Data Wardhana. (*/rls)


 

 

Post a Comment

0 Comments