Al Muktabar disumpah akan dijadikan Penjabat Gubernur Banten. (Foto: Istimewa) |
Pelantikan ini seiring dengan habisnya masa jabatan Gubernur
Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022. Pj
Gubernur menjadi pemimpin daerah sementara sampai dilantiknya Kepala Daerah
definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar
pada 27 November 2024.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 20022 tentang
Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, masa jabatan Gubernur
Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 2017 - 2022 berakhir
pada 12 Mei 2022. Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas pengabdian
dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.
Pelantikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaksanakan
berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022
tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada
para Penjabat Gubernur yang telah dilantik.
Dikatakan, Penjabat Gubernur merupakan amanah dari Tuhan
Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Menurut Mendagri Tito, jabatan Penjabat Gubernur berdasarkan
undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan
dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Sebagai informasi, pada saat yang sama Mendagri Tito
Karnavian juga melantik: Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM) menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal
Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) menjadi Pj
Gubernur Sulawesi Barat; Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas
Kementerian Pemuda dan Olahraga) menjadi Pj Gubernur Gorontalo; serta, Komjen
(Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan
BNPP Kemendagri) menjadi Pj Gubernur Papua Barat. (*/pur)
0 Comments