Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota Tangerang 2024, Partai Politik Mulai Elus-elus Bakal Calon

Syafril Elain, RB
(Foto: Ist/koleksi pribadi)


Oleh: Syafril Elain, RB


MESKI masa bhakti Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Sachrudin akan berakhir pada akhir Desember 2023. Namun sejumlah partai politik dan kader partai sudah  mengelus-elus bakal calon walikota dan wakil walikota. Sesuai keputusan pemerintah bahwa semua kepala daerah yang habis masa bakti tahun 2022 dan 2023 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024.

Oleh karena itu, sejumlah nama telah muncul ke permukaan; ada nama Sachrudin yang kini Wakil Walikota Tangerang dan sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya (DPD Golkar) Kota Tangerang. Ada pula nama Aini Suci Wismansyah, istri dari Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. Ada juga Tengku Iwan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

Ramai pula di kalangan pendukungnya nama Abdul Syukur, mantan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, yang baru saja hijrah. Abdul Syukur yang juga adik Gubernur Banten H. Wahidin Halim seperti mengikuti jejak Wahidin Halim (WH) yakni dari Golkar pindah ke Partai Demokrat. Pendukung Abdul Syukur yang tadi mengenakan baju warna kuning ramai-ramai mengubahnya menjadi biru. Mereka terus menyebut Abdul Syukur sebagai bakal calon Walikota Tangerang.

Sementara nama lainnya, ada Gatot Wibowo yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Tangerang sekaligus Ketua DPRD Kota Tangerang masih tenang-tenang saja. Ada pula nama Turidi Susanto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, terlihat lincah melakukan sejumlah kegiatan.

Ikut pula melakukan sosialisasi tanpa henti dengan baliho ukuran jumbo di jalan protokol yang tersebar di Kota Tangerang yakni Iskandar Zulkarnaen. Dia kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpian Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Banten.  Sedangkan Mustaya Hasyim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPRD Kota Tangerang pun ikut dielus-elus rekan partainya agar bisa berkiprah pada Pilkada Kota Tangerang tahun 2024 nanti.

Namun dari sekian nama tersebut di atas, baru Sachrudin yang terang-terangan bersedia mencalonkan diri sebagai Walikota Tangerang pada Pilkada 2024 nanti. Partai Golkar saat Musyawarah Daerah (Musda) tahun lalu sudah mencanangkan Sachrudin sebagai bakal calon Walikota Tangerang pada pertarungan Pilkada tahun 2024. Sejumlah kader partai Golkar baik perorangan maupun melalui komunitas sudah aktif mendorong Sachrudin bakal menjadi orang nomor satu di Kota Tangerang.

Sedangkan nama lain sempat disandingkan antara Aini Suci Wismansyah dengan Abdul Syukur sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2024-2029. Namun bila dilihat dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Demokrat pada Pemilu 2019 yang kini duduk di DPRD Kota Tangerang hanya 5 kursi. Sementara syarat untuk mencalonkan sebagai kepala daerah mengacu ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, hal itu  sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Guna memudahkan memahami dari ketentuan di atas yakni partai politik atau gabungan partai politik di Kota Tangerang bila ingin mengajukan calon paling sedikit memiliki 10 kursi atau didukung 10 kursi. Sebab, anggota DPRD Kota Tangerang periode 2029-2024 sebanyak 50 orang atau 50 kursi.

Dengan kondisi begitu, Partai Demokrat di DPRD Kota Tangerang hanya memilik 5 kursi sehingga memerlukan partai politik lain untuk bergabung agar memenuhi kuota 10 kursi sebagai syarat untuk mencalonkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2024-2029.

Nasib yang sama pula harus dilakukan oleh Partai Golkar bila tetap ingin mengusung Sachrudin sebagai bakal calon Walikota Tangerang periode 2022- 2029. Sebab perolehan suara Partai Golkar Pemilu 2019 dan menjadi yang anggota di DPRD Kota Tangerang hanya 6 kursi.

Pembicaraan dan pembahasan tentang siapa calon Walikota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang periode 2022-2029 akan terus dinamis dan menarik untuk disimak.

Selamat mencari pasangan hidup untuk periode lima tahun.

Kota Tangerang, Sabtu, 16 April 2022  (***)

 

Penulis adalah Penyelenggara Pemilu di Kota Tangerang pada rentang waktu tahun 2003-2013.


Post a Comment

0 Comments