Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wagub Andika Terima Laporan KI Banten Selesaikan 149 Sengketa Informasi Publik

Wagub Banten Andika Hazrumy 
menerima laporan dari Ketua KI 
Banten Toni Anwar Mahmud. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy menerima laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di ruang kerjanya, Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (11/4/2022). KI Banten pada 2021 selesaikan 149 sengket informasi publik.

Kepada para komisioner KI Banten yang menyerahkan laporan tersebut, Andika meminta KI Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.

“Saya kira tugas teman-teman KI ini tidak ringan. Untuk itu, saya memberikan atensi khusus kepada teman-teman untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Andika usai pertemuan.

Dikatakan Andika,  keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu,  kata Andika, keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

“Untuk itu dalam hal ini, KI jelas-jelas sebagai mitra strategis Pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan.

“Untuk keperluan penyampaian laporan kepada Kepala Daerah tersebut, kami hari ini bertemu Pak Wagub,” kata Toni.

Toni  menyampaikan tugas Komisi Informasi Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Pada 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik.

Data KI Banten, kata Toni menyebutkan termohon dalam sengketa informasi publik di Provinsi Banten pada 2021 tersebut didominasi Kabupaten Tangerang  dengan jumlah 34 register.

Berikutnya berturut-turut Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10 register, dan Kota Tangerang 6 register. Kemudian disusul Kota Cilegon 5 register, Kabupaten Serang 3 register, Kabupaten Pandeglang 1 register, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 13 register dan instansi vertikal sebanyak 2 register. “Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register,’ imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Toni mengatakan pada monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022, KI Banten mendorong tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang atau cukup informatif. Diharapkan pada tahun 2022 sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments