Wagub Banten Andika Hazrumy menerima laporan dari Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud. (Foto: Istimewa) |
Kepada para komisioner KI Banten yang menyerahkan laporan
tersebut, Andika meminta KI Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan
informasi publik di Provinsi Banten.
“Saya kira tugas teman-teman KI ini tidak ringan. Untuk itu,
saya memberikan atensi khusus kepada teman-teman untuk terus berjuang
mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Andika usai
pertemuan.
Dikatakan Andika,
keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk menjamin hak warga negara
dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik.
Selain itu, kata
Andika, keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendorong partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang
baik.
“Untuk itu dalam hal ini, KI jelas-jelas sebagai mitra
strategis Pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan
sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi Provinsi
bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan.
“Untuk keperluan penyampaian laporan kepada Kepala Daerah
tersebut, kami hari ini bertemu Pak Wagub,” kata Toni.
Toni menyampaikan
tugas Komisi Informasi Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa, dan memutus
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi
nonlitigasi. Pada 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik.
Data KI Banten, kata Toni menyebutkan termohon dalam sengketa
informasi publik di Provinsi Banten pada 2021 tersebut didominasi Kabupaten
Tangerang dengan jumlah 34 register.
Berikutnya berturut-turut Kota Serang 30 register, Kabupaten
Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10 register, dan Kota Tangerang 6
register. Kemudian disusul Kota Cilegon 5 register, Kabupaten Serang 3
register, Kabupaten Pandeglang 1 register, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 13
register dan instansi vertikal sebanyak 2 register. “Sementara Provinsi Banten
sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register,’ imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Toni mengatakan pada monitoring
dan evaluasi badan publik tahun 2022, KI Banten mendorong tidak ada lagi OPD
Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang atau cukup
informatif. Diharapkan pada tahun 2022 sekurang-kurang meraih kualifikasi
menuju informatif. (*/pur)
0 Comments