Kepala Disbudparman Kota Tangerang Muhammad Noor. (Foto: Istimewa) |
Kepala Disbudparman Kota Tangerang Muhamad Noor
mengungkapkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan
Suci Ramadan 1443 Hijriah untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya
dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00
WIB. Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan
protokol kesehatan yang ketat.
“Kami imbau di sini, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti
tempat cuci tangan hingga cek suhu,” ungkap Noor kepada wartawa di kantornya, Senin
(4/4/2022).
Noor menjelaskan untuk usaha rumah makan, kafe, restoran,
dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02:00 WIB dengan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk jasa usaha hiburan
seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional
selama bulan Ramadan.
“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan
tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti
peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan,”
tuturnya.
Sementara itu, Camat Tangerang Achmad Zuldin Syafii
mengungkapkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol
PP, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu
siang dan malam pada aturan selama Ramadan tersebut.
“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan
lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan
pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada
yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” katanya. (*/pur)
0 Comments