Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Operasional Hiburan Sampai Jam 21:00, Melanggar Dijatuhi Sanksi

Kepala Disbudparman Kota Tangerang
Muhammad Noor.
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluaran Surat Edaran Walikota guna menegakkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022. Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.

Kepala Disbudparman Kota Tangerang Muhamad Noor mengungkapkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami imbau di sini, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” ungkap Noor kepada wartawa di kantornya, Senin (4/4/2022).

Noor menjelaskan untuk usaha rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02:00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadan.

“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Tangerang Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam pada aturan selama Ramadan tersebut.

“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” katanya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments