![]() |
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapeas beberkan bukti dan di belakang baju orange tersangka CS. (Foto: Istimewa) |
“Pelakunya diduga pelaku CS, usia 45 tahun, yang menjabat
sebagai Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018,” ujar Kapolres Serang Kota
AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan di Kota Serang.
Kapolres menjelaskan CS diduga melakukan tindak pidana korupsi
berupa bantuan hibah uang kepada Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Provinsi
Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 800 juta.
Dalam penggunaan dana hibah, kata Kapolres, terdapat penyimpangan
seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang
tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Namun, imbuh Kapolres, pada LPJ dibuat seolah-olah dana
hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Kemudian dilakukan
audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Banten. Dari hasil penghitugan kerugian keuangan negara terdapat
kerugian keuangan negara sebesar Rp 344,09 juta.
“Untuk perkara CS, telah dinyatakan P-21 (berkas perkara
lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. Tahap selanjutnya barang bukti maupun
tersangka CS akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” tutur Kapolres.
AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, "Polres Serang Kota
hari ini melakukan ekspos perkara perkara Korupsi”.
Menurut Kapolres, berawal adanya laporan polisi tahun 2019
yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. Polres
Serang Kota telah melakukan tahapan penyidikan dan permintaan keterangan 70
(tujuh puluh) saksi dan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten.
“Dari hasil penghitugan kerugian keuangan negara terdapat
sebesar Rp.344.090.740," ucap Kapolres.
Kapolres Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan untuk tersangka
CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polres Serang Kota.
Atas perbuatannya, CS dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo
Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/pur)
0 Comments