Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Dewan Kesenian Banten CS, Ditahan Polres Diduga Korupsi

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli 
Ahiles Hutapeas beberkan bukti dan 
di belakang baju orange tersangka CS. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Kasus  dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dewan Kesenian Banten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2017, diungkapkan oleh Polres Serang Kota di aula Osvia Polres Serang Kota, Senin (4/4/2022). Tersangka CS atas perbuatannya ditahan Polres Serang Kota.

“Pelakunya diduga pelaku CS, usia 45 tahun, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan di Kota Serang.

Kapolres menjelaskan CS diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa bantuan hibah uang kepada Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 800 juta.

Dalam penggunaan dana hibah, kata Kapolres, terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). 

Namun, imbuh Kapolres, pada LPJ dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Kemudian dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. Dari hasil penghitugan kerugian keuangan negara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344,09 juta.

“Untuk perkara CS, telah dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. Tahap selanjutnya barang bukti maupun tersangka CS akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” tutur Kapolres.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, "Polres Serang Kota hari ini melakukan ekspos perkara perkara Korupsi”.

Menurut Kapolres, berawal adanya laporan polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. Polres Serang Kota telah melakukan tahapan penyidikan dan permintaan keterangan 70 (tujuh puluh) saksi dan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten.

“Dari hasil penghitugan kerugian keuangan negara terdapat sebesar Rp.344.090.740," ucap Kapolres.

Kapolres Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polres Serang Kota.

Atas perbuatannya, CS dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments