Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dewan Kehormatan Ingatkan Pengurus PWI, Bila Jadi Caleg Harus Mundur

Rapat daring Pengurus DK PWI bahas 
tentang kegiatan pencalonan legislatif. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat mengingatkan anggota maupun  pengurus PWI di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak mengerjakan  tugas kewartawanan. Sedangkan bagi pengurus harus  mengundurkan diri sebagai pengurus. Hal ini menjadi amanah Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo tahun 2018.

"Silahkan, namun semua  yang akan maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu legislatif harus mengundurkan diri," tutur Ketua DK PWI Ilham Bintang seusai rapat secara virtual yang diikuti oleh Sekretaris Sasongko Tedjo, Anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, dan Rajapane Kamis ( 31/3/2022 ).

DK PWI perlu mengingatkan itu  sejak awal karena Komisi Pemilihan Umum 2024 bakal memulai tahapan pendaftaran bacaleg parpol pada Mei 2022 mendatang. Dalam PD/PRT PWI  bahkan ditegaskan menjadi tim sukses kontestasi politik saja pun harus mengundurkan diri.

DK PWI mencatat  berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang kemudian menjadi calon legislatif. Secara etika hal yang sama berlaku bagi   anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, dirjen atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sementara non aktif dulu dengan kegiatan kewartawanan.

"Kita tentu bangga dengan kiprah beberapa wartawan dan pengurus PWI yang dipercaya dan memperoleh tugas penting. Namun demi tetap menegakkan marwah organisasi dan tidak membingungkan masyarakat, jangan  merangkap pekerjaan wartawan," ujar  Tri Agung Kristanto yang belum lama terpilih sebagai anggota Dewan Pers. 

Dalam rapat tersebut Dewan Kehormatan juga menyoroti masih banyak tindakan pengurus maupun anggota PWI yang berpotensi merendahkan martabat profesi. Berdasar analisis hal  tersebut disebabkan masih rendahnya pemahaman maupun kesadaran terhadap nilai nilai etika, kode Perilaku wartawan dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maka DK berpendapat perlu ada sosialisasi yang lebih masif didukung oleh Dewan Pers. Termasuk melalui mekanisme Uji Kompetensi Wartawan. Di sisi lain, perkembangan media dan Pers yang seperti menghadapi kerancuan di tengah disrupsi media haruslah membuat wartawan berupaya agar kepercayaan dan keutamaan produk produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan yang beretika dan profesional tetap berada di arus utama. Meskipun ada kecenderungan pula terjadinya pertautan atau kolaborasi dengan media sosial.

"Sudah menjadi hal yang biasa ketika berita pun akhirnya muncul di platform media social," kata Tri Agung Kristanto.

Pada situasi seperti itu, menurut  Sekretaris DK Sasongko Tedjo, tugas berat dihadapi Dewan Pers, organisasi media maupun organisasi wartawan untuk tetap konsisten menjaga marwah Pers sehingga tetap dipercaya masyarakat.

DK mengharapkan agar PWI sebagai organisasi wartawan yang terbesar dan tertua mampu mengelola dengan baik kelembagaannya agar kompetensi dan kredibilitas wartawan tetap terjaga. Walaupun lanskap media makin menghadapi kerancuan namun harapan dan titik terang selalu ada.

“Untuk itu, harus benar benar bisa membedakan  mana produk jurnalistik dan mana yang bukan. Walaupun akhirnya wartawan harus merelakan ketika berita pun menjadi bagian dari konten media social,” ucap Tedjo. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments