![]() |
Tim Pembela Kemanusiaan maju ke meja sidang menyerahkan berkas asli untuk diperlihatkan kepada hakim. (Foto: Istimewa) |
Gugatan praperadilan yang diajukan Suratmi istri Almarhum
Siyono terduga teroris yang tewas setelah dijemput oleh Densus 88 Anti Teror pada 6 tahun silam
tepatnya pada Selasa, 8 Maret 2016 di Cawas, Klaten, Jawa Tengah.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Akhmad Suhel, SH tersebut
dengan perkara Nomor 22/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL memulai sidang dengan pemeriksaan
berkas gugatan. “Oleh karena tergugat tidak hadir, kita tetap laksananakan hari
ini pemeriksaan administrasi seperti Berita Acara Sumpah (BAS) dan kartu
anggota advokat yang asli,” ujar Hakim Akhmad Suhel.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi, Hakim
Akhmad Suhel menunda sidang selama satu pekan. “Kita panggil lagi tergugat dari
Densus 88 Anti Teror untuk hadir pada sidang berikutnya,” ucap Hakim Akhmad.
Ketua Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Dr. Trisno Rahardjo, SH,
M Hum, menyebutkan dari tiga belas tim pembela keluarga Siyono ada enam orang
yaitu Taufik Nugroho, Fanny Dian Sanjaya, Gufroni, Ikhwan, dan Syafril Elain.
“Sementara dari pihak termohon dalam hal ini Kepala Densus
88 Anti Teror atau kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan sidang tanpa
ada konfirmasi,” ucap Trisno.
Permohonan praperadilan yang diajukan Suratmi, kata Trisno,
sehubungan dengan adanya penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara hukum
dan juga penetapan tersangka yang tidak sah secara hukum atas diri almarhum
Siyono yang telah hilang hak hidupnya dalam pengamanan Densus 88 Anti Teror.
Berdasar hasil otopsi forensik oleh 9 dokter forensik
ditemukan ada patah tulang iga bagian kiri ada lima bagian
ke dalam, patah tulang iga bagian kanan ada satu keluar, tulang dada dalam
kondisi patah ke arah jantung dan luka-luka memar di bagian kepala. (*/rls)
0 Comments