Tampilan Rampak Bedug saat festival. (Foto: Istimewa) |
Festival tersebut diikuti oleh 32 sekolah tingkat SMA/SMK
baik negeri maupun swasta se-Provinsi Banten, yakni setiap kabupaten dan
kota diwakili oleh empat sekolah.
Proses festival Rampak Bedug itu sudah berlangsung sejak
awal 2022, yakni setiap perwakilan daerah mengirimkan video untuk dilakukan
penilaian oleh juri dan kurator, dan hasil penilaian juri dan kurator
setidaknya terdapat delapan sekolah yang masuk pada babak final.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan Rampak
Bedug merupakan warisan budaya tak benda yang dimiliki oleh Provinsi Banten
yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
pada 2015.
"Hari ini dilaksanakan final festival Rampak Bedug,
peserta yang mengikuti final terdiri dari beberapa sekolah di Pandeglang,
Serang, termasuk Tangerang," ucap Tabrani seusai menghadiri final festival
Rampak Bedug tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten di gedung Plaza Aspirasi, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (23/3/2022).
Ke depan, Tabrani berharap dengan diselenggarakan kegiatan
tersebut, dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaan generasi muda terhadap
seni dan kebudayaan.
"Mudah-mudahan dengan festival ini semakin menjadikan
Rampag Bedug itu dicintai oleh generasi anak muda, karena ini adalah salah satu
budaya yang ada di Provinsi Banten antara budaya yang lain," katanya.
Tabrani mengatakan kegiatan Festival Rampak Bedug ini dapat
dijadikan sebagai evaluasi apakah Rampak Bedug efektif dijadikan sebagai muatan
lokal di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten.
"Apakah Rampag Bedug ini efektif dijadikan muatan lokal
atau kearifan lokal tingkatan SLTA," imbuhnya.
Sementara, Kabid Kebudayaan Dindikbud Banten Bara Hudaya
mengatakan kegiatan festival tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memastikan
berjalannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Banten Bagi Pendidikan Menengah
se-Provinsi Banten.
"Dinas pendidikan dan kebudayaan hanya memastikan
Pergub ini berjalan di SMA/SMK binaan wewenang Provinsi Banten mau negeri atau
swasta," ujarnya. (*/pur)
0 Comments