Petugas tera sedang melakukan uji coba terhadap timbangan pedagang. (Foto: Istimewa) |
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal
Kota Tangerang Gunawan mengungkapkan Pasar Induk Jatiuwung dilaksankaan pada 21 dan 23 Maret 2022, dan pada hari
pertama ini sekitar 160 unit alat UTTP telah diuji tera dan masih akan
bertambah. Sedangkan sebelumnya, uji tera telah berlangsung di Pasar Induk
Tanah Tinggi dengan 1.605 unit alat UTTP pada 14 sampai dengan 18 Maret 2022.
“Sejauh ini, tim yang turun disambut baik oleh para pedagang.
Seluruh pedagang mengikuti prosedur dengan koperatif. Saat ditemukan
timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai
dengan standar dan ketentuannya. Uji tera akan terus berlangsung secara berkala
ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang,” ungkap Gunawan.
Gunawan menjelaskan tera ulang dilaksanakan satu tahun
sekali, sesuai Permendag Nomor 68 tahun 2018. Alat timbang dalam setahun
penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan,
harus dikalibrasi lagi.
“Di masyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital
atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat
timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama
penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” jelas Gunawan.
Menurut Gunawan, kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam
perundang-undagan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang.
Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat
ukur. Maka dari itulah Pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan
keadilan dapat diterima seluruh masyarakat.
“Di tengah perekonomian untuk memastikan bahwa pedagang dan
pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada
yang dirugikan,” tuturnya. (*/pur)
0 Comments