Petugas dari Polres yang mengenakan baju preman sedang melakukan pemeriksaan. (Foto: Istimewa) |
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia
mengatakan operasi pekat yang dilakukan petugas menyasar sejumlah warung jamu
di sepanjang jalur Lingkungan Tamansari.
Hasilnya, petugas menyita sejumlah botol beralkohol atau minuman
keras (miras) dan obat-obat penambah vitalitas tanpa izin edar di lokasi tersebut.
“Operasi ini digelar sebagai upaya kami dalam menekan
peredaran miras karena miras merupakan salah satu faktor munculnya tindak
kejahatan, dan menjadi titik awal seseorang terjerumus ke dalam narkoba,"
ungkap Agus kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (16/3/2022).
Dikatakan Agus, seluruh miras dan sejumlah obat kuat tanpa
izin edar hasil operasi langsung diamankan ke kantor Polres Serang Kota.
Sedangkan pemilik warung jamu diberikan surat penyitaan miras serta dilakukan
pendataan.
"Jadi kepada pemilik warung jamu, selain dilakukan
pendataan juga diberikan peringatan untuk tidak lagi menjual miras. Sedangkan
miras yang kita sita nantinya akan dimusnahkan," terang Agus.
Pada masa pandemi Covid-19, dalam setiap operasi, personil
yang bertugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh menjalankan
protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah, di antaranya
menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Imbauan patuh menjalankan prokes kita lakukan pada
setiap kegiatan. Dengan patuh menjalankan prokes artinya masyarakat telah
membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tetap bisa
beraktivitas secara normal," tuturnya. (*/pur)
0 Comments