Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Razia Miras Dan Obat Kuat Dari Warung Jamu

Petugas dari Polres yang mengenakan baju 
preman sedang melakukan pemeriksaan. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Sejumlah warung jamu di daerah Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dirazia petugas dalam operasi Pekat (penyakit masyarakat) karena diduga menjual minuman beralkohol atau minuman terlarang, pada Selasa (15/3/2022) malam.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan operasi pekat yang dilakukan petugas menyasar sejumlah warung jamu di sepanjang jalur Lingkungan Tamansari.

Hasilnya, petugas menyita sejumlah botol beralkohol atau minuman keras (miras) dan obat-obat penambah vitalitas tanpa izin edar di lokasi tersebut.

“Operasi ini digelar sebagai upaya kami dalam menekan peredaran miras karena miras merupakan salah satu faktor munculnya tindak kejahatan, dan menjadi titik awal seseorang terjerumus ke dalam narkoba," ungkap Agus kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Agus, seluruh miras dan sejumlah obat kuat tanpa izin edar hasil operasi langsung diamankan ke kantor Polres Serang Kota. Sedangkan pemilik warung jamu diberikan surat penyitaan miras serta dilakukan pendataan.

"Jadi kepada pemilik warung jamu, selain dilakukan pendataan juga diberikan peringatan untuk tidak lagi menjual miras. Sedangkan miras yang kita sita nantinya akan dimusnahkan," terang Agus.

Pada masa pandemi Covid-19, dalam setiap operasi, personil yang bertugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah, di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Imbauan patuh menjalankan prokes kita lakukan pada setiap kegiatan. Dengan patuh menjalankan prokes artinya masyarakat telah membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tetap bisa beraktivitas secara normal," tuturnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments