Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MUI Bolehkan Shalat Tarawih Ramadhan 1443 Hijriah Dengan Shaf Rapat

Ketua MUI Kota Tangerang
KH Ahmad Baijuri.
(Foto: Ist/loleksi pribadi)


NET - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memperbolehkan umat Islam shalat tarawih pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di masjid dilaksanakan berjamaah dengan shaf yang rapat. Hal ini adalah fatwa baru MUI terkait panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan.

Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib saat ditemui di gedung MUI Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jumat (25/3/2022).

KH Ahmad Baijuri menjelaskan dengan kasus Covid-19 yang mulai melandai dengan berbagai pelonggaran yang ada di berbagai sektor. Maka, shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan salat jamaah, yaitu dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa jarak.

“Namun, MUI tetap mengimbau shalat tarawih di masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker. Hal ini harus dipahami dan dipatuhi semua pihak, baik pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid-red), marbot hingga seluruh jamaah. Sehingga tidak ada kluster baru, atau peningkatan kasus Covid-19 pada Ramadhan tahun ini,” ungkap KH Ahmad.

Setelah shaf shalat tarawih yang boleh dirapatkan, kata KH Ahmad MUI mengimbau para jamaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing, DKM tidak memasang karpet untuk mengindari potensi penularan virus Covid-19. Dengan itu jamaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.

“Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan di rumah bersama keluarga. Tadarus di masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama. MUI juga mengimbau untuk tidak menggelar buka bersama. Ada baiknya kita saling menjaga, menyambut gembira bulan Ramadhan memang baik tapi dianjurkan untuk tidak euphoria berlebih,” tuturnya.

Menurut KH Ahmad, itikaf ada baiknya dilakukan di masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok. “Masjid Al Azhom tidak membuka itikaf untuk masyarakat luas hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa salat di Al Azhom. Begitu juga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang Heriyanto menuturkan seluruh aturan Ramadhan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Terlebih, DMI sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah ditetapkan.

“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI, dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan ibadah Ramadhan 1443 H ini,” katanya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments