Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri. (Foto: Ist/loleksi pribadi) |
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad
Baijuri Khotib saat ditemui di gedung MUI Kota Tangerang, Jalan Satria
Sudirman, Jumat (25/3/2022).
KH Ahmad Baijuri menjelaskan dengan kasus Covid-19 yang
mulai melandai dengan berbagai pelonggaran yang ada di berbagai sektor. Maka, shalat
tarawih pada Ramadhan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan
salat jamaah, yaitu dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa jarak.
“Namun, MUI tetap mengimbau shalat tarawih di masjid harus
dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan
menggunakan masker. Hal ini harus dipahami dan dipatuhi semua pihak, baik
pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid-red), marbot hingga seluruh jamaah.
Sehingga tidak ada kluster baru, atau peningkatan kasus Covid-19 pada Ramadhan
tahun ini,” ungkap KH Ahmad.
Setelah shaf shalat tarawih yang boleh dirapatkan, kata KH
Ahmad MUI mengimbau para jamaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing,
DKM tidak memasang karpet untuk mengindari potensi penularan virus Covid-19. Dengan
itu jamaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.
“Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk
dilakukan di rumah bersama keluarga. Tadarus di masjid diimbau untuk membatasi
waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama. MUI juga mengimbau untuk tidak
menggelar buka bersama. Ada baiknya kita saling menjaga, menyambut gembira
bulan Ramadhan memang baik tapi dianjurkan untuk tidak euphoria berlebih,” tuturnya.
Menurut KH Ahmad, itikaf ada baiknya dilakukan di masjid di
wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok. “Masjid Al Azhom tidak membuka
itikaf untuk masyarakat luas hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa salat di
Al Azhom. Begitu juga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara
terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang Heriyanto menuturkan
seluruh aturan Ramadhan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota
Tangerang. Terlebih, DMI sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas
Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah
ditetapkan.
“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf.
Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan
dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI, dan DKM hingga tingkat wilayah akan
terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan
ibadah Ramadhan 1443 H ini,” katanya. (*/pur)
0 Comments