Seorang warga dibantu Polisi untuk dievakuasi dari ancaman genangan banjir, ke tempat aman. (Foto: Istimewa) |
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy
menginstruksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebencanaan
seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan serta
Dinas Sosial untuk melakukan penyelamatan warga korban banjir tersebut.
“Sekarang yang paling utama adalah upaya penyelamatan. Kami,
saya dan Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) sudah instruksikan agar
OPD terkait kebencanaan bergerak melakukan upaya-upaya penyelamatan yang
diperlukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah setempat,” ujar
Andika saat dihubungi via telepon seluler.
Andika menjelaskan langkah pertama dan utama adalah membantu
evakuasi dan penyelamatan dahulu masyarakat dari lokasi banjir agar tidak ada
korban jiwa, termasuk siap siaga alat berat, pompa, perahu karet, dan
perlengkapan pendukung penyelamatan lainnya. Berikutnya, hasil koordinasi
dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyepakati langkah jangka pendek,
berupa melakukan pembersihan dan perbaikan serta penangan darurat infrastruktur
terdampak.
Hasil koordinasi dengan Pemkot Serang, kata Andika, juga
menyebutkan untuk jangka menengah dan panjang, akan disiapkan program berkelanjutan
bersama-sama Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung –Cidurian (BBWSC3)
sebagai pihak Pemerintah Pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS) yang meliputi Sungai Cibanten, penyusunan Detail Enginering Design (DED)
penanganan banjir Sungai Cibanten.
“Tahun Anggaran 2022 ini, kami melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) akan disusun DED penanganan banjir Cibanten ini mula
dari Bendungan Sindang Heula sampai dengan Muara Cibanten,” imbuhnya.
Diterangkan Andika, DED penanganan banjir Sungai Cibanten
ini tidak hanya yang bersifat upaya struktur dengan membangun tanggul atau
menormalisasi alur sungai saja, melainkan juga upaya non struktur dengan
pengendalian tata ruang berupa pemberian ijin seperti Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang harus dibarengi dengan persyaratan menyiapkan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) sebagai tampungan air/retensi banjir.
“Atau penyiapan sumur resapan, biopori, drainase vertikal
dan sejenisnya,” imbuhnya.
Pengendalian tata ruang dimaksud, kata Andika, juga meliputi
penertiban bangunan di sepanjang bantaran dan sempadan sungai dan anak Sungai
Cibanten agar menjadi ruang milik sungai.
Baru setelah itu, Andika mengatakan bersama-sama dengan
Pemkot Serang, Pemprov Banten, dan Kementerian PUPR akan membuat masterplan
drainase perkotaan untuk wilayah Kota Serang, agar setiap drainase pada semua
ruas jalan dapat terkoneksi sampai dengan pembuangan akhir. (*/pur)
0 Comments