Seorang wanita pengusaha ritel berbincang dengan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
"Kami meminta kepada para pelaku usaha ritel yang
membeli kepada distributor untuk dijual kembali, harus menjual sesuai dengan
Pakta Integritasnya tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak
goreng," terang Walikota, Selasa (15/3/2022).
Hal itu disampaikan Arief R. Wismansyah pada Rapat Koordinasi
terkait kelangkaan minyak goreng yang beradar di Kota Tangerang di Ruang
Ahlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman.
Rapat dipimpin oleh Walikota Tangerang dan Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang
Herman Suwarman, unsur Kodim 0506, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha
Kecil, dan Menengah (UKM) Kota Tangerang, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota
Tangerang, Bulog Kota Tangerang serta para pelaku usaha ritel di Kota Tangerang.
Walikota mengatakan stok minyak goreng di Kota Tangerang
saat ini sebanyak 372.110 liter yang
tersebar di distributor, Bulog dan pasar ritel di Kota Tangerang.
"Barangnya ada tapi harganya yang sesuai dengan Harga
Eceran Tertinggi (HET) ini terbatas, di pasar ritel modern seperti Alfamart,
Indomart dan yang lainnya barangnya kebanyakan kosong."
"Dan minyak goreng yang berada di toko atau warung di masyarakat
itu barangnya ada tapi harganya di atas HET," terang Arief.
Arief mengungkapkan pembahasan dalam rapat tersebut pihak
Bulog Kota Tangerang akan melakukan operasi pasar secara masif di 104 kelurahan
di 1.017 RW di Kota Tangerang.
"Masyarakat diharapkan tetap tenang karena
distribusinya akan terus kita perbaiki. Semangatnya adalah, kami ingin
menstabilkan kembali kebutuhan masyarakat ini khususnya kaitan masalah minyak
goreng terlebih sebentar lagi akan memasuki Bulan Ramadhan," ungkap Arief.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan pihaknya
sudah melakukan pendataan dan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan.
"Kondisi di lapangan pada pasar - pasar ritel modern
minyak goreng ini terjadi kelangkaan, tapi pada pasar - pasar tradisional
ketersediaannya ada namun dengan harga cukup tinggi."
"Kita akan terus selidiki bersama jajaran kejaksaan,
tentunya dengan dukungan dari Pemerintah Kota Tangerang," tukas Komarudin.
Sebagai Informasi, dalam rapat tersebut Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang menegaskan apabila ada indikasi manipulasi data atau penimbunan suatu
bahan pokok masyarakat, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum
yang berlaku. (*/pur)
0 Comments