Surat permohonan pindah dari Almuktabar beredar luas di media sosial. (Foto: Istimewa) |
“Surat tersimpel dan terpendek di dunia untuk urusan sebesar
provinsi,” tulis Baehaqi dalam WhatsApp Grup (WAG), Jumat (18/2/2022).
Sementara itu, H. Dedi Kurniadi, tokoh Pejuang Pendiri
Provinsi Banten dari Tangerang (Pormatang) mengatakan tidak ada satu alasan pun
yang bisa menjadikan Almuktabar kembali menduduki kursi Sekda Banten, meski masih
memegang SK (Surat Keputusan) Presiden atas pengangkatan dirinya sebagai Sekda.
Menurut pengusaha ini, Almuktabar sebelumnya sudah mengajukan
surat pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri. Hal itu disetujui oleh Gubernur
selaku perpanjangan tangan Pemerintahan pusat di daerah.
"Artinya, dia sudah ada niat untuk meninggalkan tugas
di Banten padai saat Pemerintah daerah berperang melawan wabah corona Covid-19.
Untuk itu, saya minta kepada Almuktabar mengubur dalam dalam keinginannya
kembali menduduki kursi Sekda Banten, meski ada dukungan politis dari parpol
tertentu,” ujar mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten
Tangerang ini kepada wartawawn, Jumat (18/2/2022).
Menurut Dedi, alasan Almuktabar membuat surat permohonan
pindah tugas karena adanya ‘paksaan’ untuk mengundurkan diri dari jabatan,
adalah alasan yang tidak masuk akal.
”Kalau memang beliau ada tekanan untuk mengundurkan diri,
sebagai seorang panglima ASN (Aparatur Sipil Negara-red) harusnya dia memegang
teguh SK Presiden yang dia pegang selaku Sekda, bukan malah minta pindah atau
balik lagi ke Kemendagri,” tutur tokoh masyarakat Tangerang ini.
"Kalau kita menganalogikan, sikap Al Muktabar yang
memilih mengajukan pindah pada saat genting di tengah merebaknya wabah Corona
adalah seorang komandan yang tidak bertanggungjawab terhadap prajuritnya saat
peperangan," ucap Dedi.
Dedi berharap, Pemerintahan pusat dalam hal ini Kemendagri
harus fair menyikapi polemik jabatan Sekda di Banten yang terus berkepanjangan
tanpa adanya kejelasan sikap dari Kemendagri, sehingga mengganggu jalannya roda
pemerintahan di Pemprov Banten.
”Jangan mentang
mentang Pak Almuktabar ini pernah menjadi staf ahli mantan Mendagri, dan
berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri lantas diistimewakan,” ucapnya.
Bahkan Dedi menantang Almuktabar, jika memang mengetahui
adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Gubernur Wahidin Halim selama bersama di
pemerintahan, silahkan dibuka ke publik dan dilaporkan kepada aparat penegak
hukum. ”Saya tidak memihak Gubernur, kalau perlu dia mengajukan diri sebagai
Whistleblower,” tuturnya.
Dedi menyebutkan seandainya kursi yang diincer oleh Almuktabar
di Kemendagri saat mengajukan pindah tugas dulu tidak diisi oleh orang lain,
apakah Almuktabar masih mau balik lagi menjadi Sekda di Banten.
”Dia ingin kembali menjadi Sekda, kan karena diduga jabatan
yang diincer di Kemendagri sudah diisi oleh orang lain,” imbuhnya.
Dedi menduga munculnya Almuktabar ke publik menjelang
berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Mei 2022
mendatang adalah, sebagai momentum untuk membuat gaduh dan diduga sarat dengan
kepentingan politis.
”Jika menganggap surat pemberhentian sementara dirinya
dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan, kenapa harus menunggu 6
bulan lamanya untuk menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red).
Kenapa tidak dari awal digugatnya,” ujar Dedi terheran-heran.
Sebelumnya, Sekda Banten non aktif Almuktabar melayangkan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian
sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan
September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG.
Melalui Moch Ojat Sudrajat, mewakili Al Muktabar dalam keterangannya mengatakan isi gugatan atau petitum adalah meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhentian sementara Almuktabar dan mengembalikan lagi jabatan Sekda definitf kepada Al Muktabar.
Sementara TangerangNet.Com ketika menghubungi Almuktabar terkait surat tersebut, belum mendapat jawaban. (*/pur)
0 Comments