Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Surat Permohonan Pindah Tugas Almuktabar Dinilai Terpendek Di Dunia

Surat permohonan pindah dari Almuktabar  
beredar luas di media sosial.  
(Foto: Istimewa)  


NET – Surat pengajuan permohan pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri dari Almuktkabar saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kepada Gubernur Banten menjadi perhatian warga Banten karena beredar di media sosial. Bahkan ada warga yang berkomentar, ini surat paling pendek di dunia.

“Surat tersimpel dan terpendek di dunia untuk urusan sebesar provinsi,” tulis Baehaqi dalam WhatsApp Grup (WAG), Jumat (18/2/2022).

Sementara itu, H. Dedi Kurniadi, tokoh Pejuang Pendiri Provinsi Banten dari Tangerang (Pormatang) mengatakan tidak ada satu alasan pun yang bisa menjadikan Almuktabar kembali menduduki kursi Sekda Banten, meski masih memegang SK (Surat Keputusan) Presiden atas pengangkatan dirinya sebagai Sekda.

Menurut pengusaha ini, Almuktabar sebelumnya sudah mengajukan surat pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri. Hal itu disetujui oleh Gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintahan pusat di daerah.

"Artinya, dia sudah ada niat untuk meninggalkan tugas di Banten padai saat Pemerintah daerah berperang melawan wabah corona Covid-19. Untuk itu, saya minta kepada Almuktabar mengubur dalam dalam keinginannya kembali menduduki kursi Sekda Banten, meski ada dukungan politis dari parpol tertentu,” ujar mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang ini kepada wartawawn, Jumat (18/2/2022).

Menurut Dedi, alasan Almuktabar membuat surat permohonan pindah tugas karena adanya ‘paksaan’ untuk mengundurkan diri dari jabatan, adalah alasan yang tidak masuk akal.

”Kalau memang beliau ada tekanan untuk mengundurkan diri, sebagai seorang panglima ASN (Aparatur Sipil Negara-red) harusnya dia memegang teguh SK Presiden yang dia pegang selaku Sekda, bukan malah minta pindah atau balik lagi ke Kemendagri,” tutur tokoh masyarakat Tangerang ini.

"Kalau kita menganalogikan, sikap Al Muktabar yang memilih mengajukan pindah pada saat genting di tengah merebaknya wabah Corona adalah seorang komandan yang tidak bertanggungjawab terhadap prajuritnya saat peperangan," ucap Dedi.

Dedi berharap, Pemerintahan pusat dalam hal ini Kemendagri harus fair menyikapi polemik jabatan Sekda di Banten yang terus berkepanjangan tanpa adanya kejelasan sikap dari Kemendagri, sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pemprov Banten.

 ”Jangan mentang mentang Pak Almuktabar ini pernah menjadi staf ahli mantan Mendagri, dan berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri lantas diistimewakan,” ucapnya.

Bahkan Dedi menantang Almuktabar, jika memang mengetahui adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Gubernur Wahidin Halim selama bersama di pemerintahan, silahkan dibuka ke publik dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. ”Saya tidak memihak Gubernur, kalau perlu dia mengajukan diri sebagai Whistleblower,” tuturnya.

Dedi menyebutkan seandainya kursi yang diincer oleh Almuktabar di Kemendagri saat mengajukan pindah tugas dulu tidak diisi oleh orang lain, apakah Almuktabar masih mau balik lagi menjadi Sekda di Banten.

”Dia ingin kembali menjadi Sekda, kan karena diduga jabatan yang diincer di Kemendagri sudah diisi oleh orang lain,” imbuhnya.

Dedi menduga munculnya Almuktabar ke publik menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Mei 2022 mendatang adalah, sebagai momentum untuk membuat gaduh dan diduga sarat dengan kepentingan politis.

”Jika menganggap surat pemberhentian sementara dirinya dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan, kenapa harus menunggu 6 bulan lamanya untuk menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Kenapa tidak dari awal digugatnya,” ujar Dedi terheran-heran.   

Sebelumnya, Sekda Banten non aktif Almuktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG.

Melalui Moch Ojat Sudrajat, mewakili Al Muktabar dalam keterangannya mengatakan isi gugatan atau petitum adalah meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhentian sementara Almuktabar dan mengembalikan lagi jabatan Sekda definitf kepada Al Muktabar.

Sementara TangerangNet.Com ketika menghubungi Almuktabar terkait surat tersebut, belum mendapat jawaban. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments