Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Kebakaran Lapas Maut Tangerang: Masuk Kamar Bayar Rp 2,5 Juta

Para terdakwa akibat kebakaran Lapas 
Tangerang hadir mengenakan baju putih. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


 

NET - Sidang peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Dewasa Kelas 1 A Tangerang yang menewaskan 49 Napi pada 8 September 2021, terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/2/2022) ada sewa menyewa kamar.

“Lho, ini kok ada sewa menyewa kamar seperti tempta kost saja,” ujar Hakim Elly Istianawati, SH terheran-heran.

Pada sidang yang Majelis Hakim dipimpin oleh  Aji Suryo, SH MH tersebut, empat terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adip Fahri SH, dan Oktaviandi SH  yakni Rusmanto, Panahatan Butar Butar, Yoga Wido Nugroho, dan Suprapto.

Ada sewa menyewa kamar tersebut diungkapkan oleh Riyan, warga binaan (tahanan). Saksi Riyan menempati di Blok C-2 sejak tiga bulan. Saksi Riyan tidak bisa masuk kamar blok karena sudah banyak yang nempati. Penghuni kamar adalah warga binaan (orang lama) semua.

“Kalau mau masuk kamar harus bayar. Di aula juga bayar tiap minggu bayar Rp 5 ribu dan bulanan Rp 10 ribu, sebagai alasan uang kebersihan,” tutur Riyan.

Sedangkan warga binaan yang menempati kamar, sewanya lebih mahal lagi. “Yang menempati kamar bayar Rp 2,5 juta,” ujar Riyan.

“Itu di dalam penjara apa indekos? Kok di Lapas bayar kamar sampai Rp 2,5 juta,” tutur Hakim Elly.

Selama 3 bulan saksi Riyan belum pernah masuk ke kamar blok karena ditutup pakai pintu selain penghuni tidak boleh masuk.

“Penghuni kamar 4 ketika terjadi kebakaran pada ke luar semua,” ujar Riyan, menjawab pertanyaan JPU Adib Fahri.

Sedakgan saksi Suhendra bersama Gaga saat terjadi kebakaran membantu petugas Damkar menyirami api dan ambil air dari kubangan yang ada di dalam Lapas.

Saksi Suhendra pada kejadian malam itu sedang berada di luar Blok C 2. Saksi Suhenddra sedang dalam pengasingan."Saya sedang tidur mendengar ada triakan dan bangun melihat api berkobar di Blok C-2,” ucap Sehendra, warga binaan.

Saksi Suhendra mengatakan awal kejadian jam 1:50 WIB mendengar ada orang triak triak minta tolong. Saksi Suhendra lalu menelpon komandan Iyan. “Waktu malam itu tidak ada orang. Sudah 3 kali ditelpon tapi tidak diangkat,” ujar saksi Suhendra menjawab pertanyaanajelis hakim Aji Suryo.

Iyan datang bersamaan dengan Yoga, api sudah bekobar mencapai ke tengah. “Saya di blok terkunci, termasuk Blok C-2, kunci dibawa oleh komandan Iyan,” ucap saksi Suhendra.

Ketika ditanya, dari mana asal api? Saksi Suhendra tidak tahu dari mana asal muasal api.

“Saya hanya tau, korban terbakar hidup hidup,” ujar saksi Suhendra yang sudah menjalani hukuman penjara 4 tahun.

Menurut saksi Suhendra, sekring listrik MCB sudah sering turun karena kelebihan daya. “Selama bulan Agustus sudah 2 kali MCB diperbaiki,”  ujar saksi Suhendra, warga binan. (tno)

Post a Comment

0 Comments