Para terdakwa akibat kebakaran Lapas Tangerang hadir mengenakan baju putih. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Lho, ini kok ada sewa menyewa kamar seperti tempta kost
saja,” ujar Hakim Elly Istianawati, SH terheran-heran.
Pada sidang yang Majelis Hakim dipimpin oleh Aji Suryo, SH MH tersebut, empat terdakwa dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adip Fahri SH, dan Oktaviandi SH yakni Rusmanto, Panahatan Butar Butar, Yoga Wido
Nugroho, dan Suprapto.
Ada sewa menyewa kamar tersebut diungkapkan oleh Riyan,
warga binaan (tahanan). Saksi Riyan menempati di Blok C-2 sejak tiga bulan.
Saksi Riyan tidak bisa masuk kamar blok karena sudah banyak yang nempati.
Penghuni kamar adalah warga binaan (orang lama) semua.
“Kalau mau masuk kamar harus bayar. Di aula juga bayar tiap
minggu bayar Rp 5 ribu dan bulanan Rp 10 ribu, sebagai alasan uang kebersihan,”
tutur Riyan.
Sedangkan warga binaan yang menempati kamar, sewanya lebih
mahal lagi. “Yang menempati kamar bayar Rp 2,5 juta,” ujar Riyan.
“Itu di dalam penjara apa indekos? Kok di Lapas bayar kamar
sampai Rp 2,5 juta,” tutur Hakim Elly.
Selama 3 bulan saksi Riyan belum pernah masuk ke kamar blok
karena ditutup pakai pintu selain penghuni tidak boleh masuk.
“Penghuni kamar 4 ketika terjadi kebakaran pada ke luar
semua,” ujar Riyan, menjawab pertanyaan JPU Adib Fahri.
Sedakgan saksi Suhendra bersama Gaga saat terjadi kebakaran membantu
petugas Damkar menyirami api dan ambil air dari kubangan yang ada di dalam Lapas.
Saksi Suhendra pada kejadian malam itu sedang berada di luar
Blok C 2. Saksi Suhenddra sedang dalam pengasingan."Saya sedang tidur
mendengar ada triakan dan bangun melihat api berkobar di Blok C-2,” ucap
Sehendra, warga binaan.
Saksi Suhendra mengatakan awal kejadian jam 1:50 WIB
mendengar ada orang triak triak minta tolong. Saksi Suhendra lalu menelpon
komandan Iyan. “Waktu malam itu tidak ada orang. Sudah 3 kali ditelpon tapi
tidak diangkat,” ujar saksi Suhendra menjawab pertanyaanajelis hakim Aji Suryo.
Iyan datang bersamaan dengan Yoga, api sudah bekobar
mencapai ke tengah. “Saya di blok terkunci, termasuk Blok C-2, kunci dibawa
oleh komandan Iyan,” ucap saksi Suhendra.
Ketika ditanya, dari mana asal api? Saksi Suhendra tidak
tahu dari mana asal muasal api.
“Saya hanya tau, korban terbakar hidup hidup,” ujar saksi
Suhendra yang sudah menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Menurut saksi Suhendra, sekring listrik MCB sudah sering
turun karena kelebihan daya. “Selama bulan Agustus sudah 2 kali MCB diperbaiki,”
ujar saksi Suhendra, warga binan. (tno)
0 Comments