Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan
selain dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke-29 tahun, penghapusan denda ini
bertujuan untuk meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam
kewajibannya membayar pajak.
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini
mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan
denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung
dendanya,” ujar Arief.
Arief mengajak kepada para wajib pajak untuk segera
memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya
dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga pada 2021 dengan
waktu yang terbatas.
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk
pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," ujar
Walikota saat meresmikan program penghapusan denda PBB-P2 di Gedung Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan bagi
masyarakat yang ingin memanfaakan program ini, caranya dengan membayar pajak
melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui
Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja,
dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.
"Wajib Pajak di Kota Tangerang sudah bisa mencetak
mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live," pungkas Kepala
Bapenda Kota Tangerang. (*/pur)
0 Comments