Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Terima Laporan PD Muhammadiyah Atas Pemasangan Plang Di Kampus STTM/STF

Tim Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah 
Jakarta seusai membuat laporan. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Laporan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang diterima oleh penyidik Polres Kota Tangerang di Tigaraksa, Selasa (8/2/2022) atas dugaan pelanggaran pemasangan plang bukan di tempatnya di kampus Sekolah Tinggi Teknologi Mutu/Sekolah Tinggi Farmasi (STTM/STF) Muhammadiyah di Jalan Syeh Nawawi (Raya Pemda) Km 4, Tigaraksa.

Laporan yang diterima itu atas dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.

“Alhamdulillah laporan kita diterima oleh penyidik Polresta Tangerang,” ujar Ewi, salah seorang dari Tim Kuasa Hukum Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta, di Tigaraksa.

Ewi datang ke Polresta Tangerang bersama Tim Kuasa Hukum lainnya yakni Syafril Elain, Hafizullah, Sarifudin, Rubadi, dan Suritno. Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan Nomor: LP/B/122/II/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Ewi menyebutkan laporan tersebut dilayangkan ke Polres karena ada orang yang mengaku merasa memiliki tanah yang sudah dimiliki dan dibeli secara sah oleh PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang. Dia adalah Budi Junaidi ahli waris dari Loa Ayoeh. Sedangan PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang membeli tanah tersebut dari Nyonya Loa Lan Nyio.

“Kami sangat keberatan bila ada pihak lain mengaku memiliki tanah yang sama tanpa bukti. Apalagi sampai memasang plang di atas tanah yang dimiliki PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang secara paksa,” ujar Sayfril Elain.

Syafril Elain menyebutkan setelah laporan diterima oleh penyidik, pihak terlapor akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyidik menyebutkan dalam waktu singkat ini laporan akan ditinduklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi termasuk terlapor,” tutur Syafril.

Plang yang dipasang itu betuliskan “Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners , Tanah Milik Ahli Waris Loa A Yoeh”, pada Rabu, 2 Februari 2022 di halaman kampus STTM/STF Muhammadiyah. Oleh PD Muhammadiyah plang tersebut dicabut pada Sabtu, 5 Februari 2022 dengan mengerahkan KOKAM ((Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda) Muhammadiya dan Tapak Suci. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments