Tim Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Jakarta seusai membuat laporan. (Foto: Istimewa) |
Laporan yang diterima itu atas dugaan pelanggaran memasuki
pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.
“Alhamdulillah laporan kita diterima oleh penyidik Polresta
Tangerang,” ujar Ewi, salah seorang dari Tim Kuasa Hukum Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta, di Tigaraksa.
Ewi datang ke Polresta Tangerang bersama Tim Kuasa Hukum
lainnya yakni Syafril Elain, Hafizullah, Sarifudin, Rubadi, dan Suritno. Laporan
diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan Nomor:
LP/B/122/II/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Ewi menyebutkan laporan tersebut dilayangkan ke Polres
karena ada orang yang mengaku merasa memiliki tanah yang sudah dimiliki dan
dibeli secara sah oleh PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang. Dia adalah Budi
Junaidi ahli waris dari Loa Ayoeh. Sedangan PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang membeli tanah tersebut dari Nyonya Loa Lan Nyio.
“Kami sangat keberatan bila ada pihak lain mengaku memiliki tanah
yang sama tanpa bukti. Apalagi sampai memasang plang di atas tanah yang
dimiliki PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang secara paksa,” ujar Sayfril Elain.
Syafril Elain menyebutkan setelah laporan diterima oleh
penyidik, pihak terlapor akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. “Penyidik menyebutkan dalam waktu singkat ini laporan akan
ditinduklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi termasuk terlapor,” tutur
Syafril.
Plang yang dipasang itu betuliskan “Tanah Ini Dalam
Pengawasan Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners , Tanah Milik Ahli Waris
Loa A Yoeh”, pada Rabu, 2 Februari 2022 di halaman kampus STTM/STF
Muhammadiyah. Oleh PD Muhammadiyah plang tersebut dicabut pada Sabtu, 5 Februari 2022 dengan mengerahkan KOKAM ((Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda)
Muhammadiya dan Tapak Suci. (*/pur)
0 Comments