KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkutan Muda) Muhammadiyah mencabut plang yang berada di halaman kampus STTM/STF. (Foto: Istimewa) |
Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab sejak pada 2 Februari 2022. Berdasar kajian oleh Tim Kuasa
Hukum Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta,
memasang plang di atas tanah milik orang
lain dan tidak pada tempatnya, diduga melanggar hukum.
“Sebab, pemasangan plang di perkarangan orang lain yang
bukan haknya adalah perbuatan pelanggaran pidana,” ujar Syafril Elain, salah
seorang kuasa hukum dari LBH PP Muhammadiyah Jakarta.
Plang yang dipasang itu betuliskan “Tanah Ini Dalam
Pengawasan Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners , Tanah Milik Ahli Waris
Loa A Yoeh”, tidak punya dasar hukum sama sekali. “Tim Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah menilai ini adalah upaya
penyerobotan asset Muhammadiyah berupa tanah yang dimiliki secara sah,” tutur
Syafril Elain.
Sebelum dilakukan pembongkaran dan pencabutan plang
tersebut, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Anshor telah melayangkan
surat ke Polres Kota Tangerang, Tigaraksa pada Jumat, 4 Februari 2022, untuk
memberitahukan tentang kegiatan tersebut.
Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Anshor saat memberikan keterangan pers didampingi penasihat hukum dari LBH PP Muhammadiyah. (Foto: Istimewa) |
Sebab, kata Anshor, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Tangerang telah membeli tanah tersebut secara sah pada 10 April 2013 di hadapan
notaris dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) .
Anshor menjelaskan sebelum dilakukan transaksi pembelian,
Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang minta kepada notaris untuk
memeriksakan keabsahan sertipikat tanah seluas 4.325 meter persegi milik yakni
Nyonya Loa Lan Nio dengan sertipikat nomor 29 ke kantor Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Tangerang.
Hasil pemeriksaan dari BPN Kabupaten Tangerang, kata Anshor,
tanah bersertipikat nomor 29 dinyatakan sah milik Nyonya Loa Lan Nio. Oleh
karenanya, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang berani melakukan
pembelian pada 10 April 2013 di hadapan notaris.
Ewi, pengacara LBH PP Muhammadiyah lainnya mengatakan terkait
adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemasangan plang di atas
tanah tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah akan melakukan langkah
hukum yakni melakukan pelaporan ke Polres Kota Tangerang Tigaraksa.
“Yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain
tanpa ijin dan upaya penyerobotan tanah yang dimiliki secara sah oleh Pengurus
Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang,” tutur Ewi.
Laporan tersebut, kata Ewi, selain diduga melanggar
perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dan juga oknum tersebut diduga telah
menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media elektronik. Hal ini diduga
melanggar UU ITE. (*/pur)
0 Comments