Barang bukti yang disita polisi dari pelaku. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Balaraja Kompol Herry
Fitriyono mengatakan petugas mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian
penusukan. "Setelah mendapatkan laporan, petugas piket fungsi Polsek
Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Petuas berhasil mengamankan pelaku JS, 31, tidak jauh dari lokasi kejadian,"
ujar Herry Fitriyono.
Herry Fitriyono menjelaskan JS melakukan pmembunuhan dengan
korban SM, akibat sakit hati dengan korban. Sebab, korban kerap kali menagih
hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan. Pelaku merasa
tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku.
"Pelaku JS mendatangi rumah korban lalu menendang pintu
rumah korban sehingga terbuka. Akibatnya, pintu rusak dan pelaku masuk ke kamar
korban yang sedang tidur dengan istrinya. Pelaku lalu menusuk korban di sekitar
dada dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
Herry Fitriyono mengatakan pelaku diamankan berserta barang
bukti. "Dari hasil penangkapan itu, personel mengamankan pelaku beserta barang
bukti berupa pisau dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian. Satu stel
baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku,”
tuturnya.
Selanjutnya, kata Herry, korban dilakukan identifikasi dan
dibawa ke rumah sakit untuk dioutopsi oleh dokter. Hal itu dilakukan oleh tim Forensik
Biddokkes Polda Banten.
Herry Fitriyono menyebutkan atas perbuatannya pelaku
ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 351
ayat (3) KUHP pembunuhan. "Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*/pur)
0 Comments