Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Paman Bunuh Keponakan, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku. 
(Foto: Istimewa)   


NET – Polisi menangkap JS, 31, diduga pelaku penusukan terhadap korban SM, 29, di Desa Saga,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/2/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui  Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono mengatakan petugas mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penusukan. "Setelah mendapatkan laporan, petugas piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Petuas berhasil mengamankan pelaku JS, 31, tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Herry Fitriyono.

Herry Fitriyono menjelaskan JS melakukan pmembunuhan dengan korban SM, akibat sakit hati dengan korban. Sebab, korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan. Pelaku merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku.

"Pelaku JS mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka. Akibatnya, pintu rusak dan pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya. Pelaku lalu menusuk korban di sekitar dada dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.

Herry Fitriyono mengatakan pelaku diamankan berserta barang bukti. "Dari hasil penangkapan itu, personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian. Satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Herry, korban dilakukan identifikasi dan dibawa ke rumah sakit untuk dioutopsi oleh dokter. Hal itu dilakukan oleh tim Forensik Biddokkes Polda Banten.

Herry Fitriyono menyebutkan atas perbuatannya pelaku ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan. "Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments