Gufroni perlihatkan dokumen saat menjelaskan kepada wartawan seusai pemeriksaan saksi-saksi di Polda Jabar, Kota Bandung. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum LBH PP Muhammadiyah
terdiri atas Gufroni, SH MH, Syafril Elain, SH, Ewi Paduka, SH, dan Hafizullah,
SH, saat konperensi pers di kantor PDM Kabupaten Karawang, Selasa
(22/2/2022) malam.
“Kami sedang mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum
terhadap Nino Soekarno,” ujar Gufroni di hadapan sejumlah wartawan Karawang.
Gufroni menjelaskan langkah tersebut diambil setelah tim
penasihat hukum LBH PP Muhammadiyah mendampingi PDM Kabupaten Karawang untuk
memenuhi panggilan Polda Jabar di Kota Bandung, Selasa (22/2/2022), atas laporan Nino Soekarno.
“Nino Soekarno itu siapa? Apa kapasitasnya melaporkan Ketua PDM
Kabupaten Karawang ke polisi? Dia tidak punya legal standing untuk membuat
laporan ke Polda Jabar,” ungkap Gufroni.
Dalam laporannya, Nino Soekarno menuduh kepada Ketua PDM
Kabupaten Karawang Maman Kosman melanggar pasal 266 dan 374 KUHP. Yakni ada
dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dugaan
penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 19 Maret 2015 di Jalan KH Ahmad
Dahlan No. 10, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten
Karawang, Jabar.
Ewi - penasihat hukum lainnya - menjelaskan persoalan
administrasi yang terjadi di PDM Kabupaten Karawang bukanlah persoalan tindak
pidana. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang dirugikan dan urusan jual beli tanah
dan sertipikat semua sudah mengikuti aturan.
“Saya menduga si pelapor tidak memahami secara utuh tentang
proses jual beli tanah dan pembuatan sertipikat. Terncantum nama Maman Rohman adalah
kapasitas sebagai Ketua PDM Kabupaten Karawang. Hal itu disebutkan pula dalam
sertipikat. Jadi tidak ada masalah,” ucap Ewi.
Maman Rohman pun menjelaskan bahwa saat ini proses pembuatan
sertipikat ada namanya sedang dilakukan perbaikan di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Karawang. “Semua proses ini dilaporkan ke PP Muhammadiyah
Jakarta,” ujar Maman sembari tersenyum.
Sementara itu, Syafril Elain – penasihat hukum lainnya –
menyebutkan pelaporan yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jabar baru tahap penyelidikan. Artinya, polisi dalam hal
ini memanggil sejumlah saksi dalam rangka melakukan klarifikasi.
“Jadi tidak benar sudah sampai ke tahap penyidikan,” tutur
Syafril.
Oleh karena itu, Gufroni yakin laporan tersebut tidak masuk
dalam kategori tindak pidana. “Kita menghargai Polda Jabar melakukan
pemanggilan untuk melakukan klarifikasi karena adanya laporan. Kita siap
bekerja sama dengan Polda. Alhamdulillah, penyidik Polda Jabar sangat ramah dan
humanis dalam menjalakan tugasnya,” ucap Gufroni. (*/pur)
0 Comments