Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH PP Muhammadiyah Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pelapor PDM Karawang

Gufroni perlihatkan dokumen saat menjelaskan
kepada wartawan seusai pemeriksaan
 saksi-saksi di Polda Jabar, Kota Bandung. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Penasihat hukum Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), dari Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta sedang mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap Nino Soekarno.

Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum LBH PP Muhammadiyah terdiri atas Gufroni, SH MH, Syafril Elain, SH, Ewi Paduka, SH, dan Hafizullah, SH, saat konperensi pers di kantor PDM Kabupaten Karawang, Selasa (22/2/2022) malam.

“Kami sedang mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap Nino Soekarno,” ujar Gufroni di hadapan sejumlah wartawan Karawang.

Gufroni menjelaskan langkah tersebut diambil setelah tim penasihat hukum LBH PP Muhammadiyah mendampingi PDM Kabupaten Karawang untuk memenuhi panggilan Polda Jabar di Kota Bandung, Selasa (22/2/2022), atas laporan Nino Soekarno.

“Nino Soekarno itu siapa? Apa kapasitasnya melaporkan Ketua PDM Kabupaten Karawang ke polisi? Dia tidak punya legal standing untuk membuat laporan ke Polda Jabar,” ungkap Gufroni.

Dalam laporannya, Nino Soekarno menuduh kepada Ketua PDM Kabupaten Karawang Maman Kosman  melanggar pasal 266 dan 374 KUHP. Yakni ada dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 19 Maret 2015 di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 10, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jabar.

Ewi - penasihat hukum lainnya - menjelaskan persoalan administrasi yang terjadi di PDM Kabupaten Karawang bukanlah persoalan tindak pidana. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang dirugikan dan urusan jual beli tanah dan sertipikat semua sudah mengikuti aturan.

“Saya menduga si pelapor tidak memahami secara utuh tentang proses jual beli tanah dan pembuatan sertipikat. Terncantum nama Maman Rohman adalah kapasitas sebagai Ketua PDM Kabupaten Karawang. Hal itu disebutkan pula dalam sertipikat. Jadi tidak ada masalah,” ucap Ewi.

Maman Rohman pun menjelaskan bahwa saat ini proses pembuatan sertipikat ada namanya sedang dilakukan perbaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang. “Semua proses ini dilaporkan ke PP Muhammadiyah Jakarta,” ujar Maman sembari tersenyum.

Sementara itu, Syafril Elain – penasihat hukum lainnya – menyebutkan pelaporan yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar baru tahap penyelidikan. Artinya, polisi dalam hal ini memanggil sejumlah saksi dalam rangka melakukan klarifikasi.

“Jadi tidak benar sudah sampai ke tahap penyidikan,” tutur Syafril.

Oleh karena itu, Gufroni yakin laporan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana. “Kita menghargai Polda Jabar melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi karena adanya laporan. Kita siap bekerja sama dengan Polda. Alhamdulillah, penyidik Polda Jabar sangat ramah dan humanis dalam menjalakan tugasnya,” ucap Gufroni. (*/pur)   

Post a Comment

0 Comments